Berita Kemenkumham

DALAM RANGKA PERCEPATAN REFORMASI HUKUM, BPHN ADAKAN RAKOR JDIHN DAN EXPO 2019

Slide1

Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang diwakili oleh Inspektur Wilayah (Irwil) I, Budi menghadiri kegiatan Pembukaan Rapat Koordinasi (Rakor) Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDHIN) dan EXPO 2019 yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham, Selasa (10/09).

Dengan tema “Penguatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) dalam rangka Percepatan Reformasi Hukum”, Itjen Kemenkumham mengirim 2 Orang Perwakilan dari Bagian Program, Humas dan Pelaporan untuk mengikuti kegiatannya selama 2 hari dari tanggal 10 – 11 September 2019 yang bertempat di Hotel Swiss Bell Mangga Besar, Jakarta.

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham, Benny Riyanto, mengawali kegiatan Rakor JDIHN Tahun 2019 dengan menyampaikan laporan mengenai serangkaian kegiatan yang meliputi Pemberian Penghargaan bagi Anggota JDIHN Terbaik 2019, Diskusi/ Seminar dan JDIHN Expo 2019.

“JDIHN Expo 2019 merupakan sebuah inovasi yang dilakukan dalam rangka lebih memacu semangat pengelolaan JDIHN dan mempromosikan keberadaan JDIH kepada audiens yang lebih luas,” jelasnya.

Adapun laporan mengenai perkembangan terkini pengelolaan JDIHN yang didukung dan dan dikuatkan dengan adanya dua kebijakan terbaru Pemerintah yaitu Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, dan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

Selanjutnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H. Laoly memberikan arahan mengenai JDIHN yang berfungsi sebagai wadah untuk mengumpulkan dan menyebarluaskan peraturan perundang-undangan sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan aturan pelaksananya di dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, ucapnya sekaligus membuka kegiatan.

“Di dalam konteks pembentukan hukum, maupun dalam rangka analisis dan evaluasi hukum, peran JDIHN harus mampu menyediakan data yang lengkap dan akurat untuk mendukung pembentukan dan evaluasi peraturan perundang-undangan. Sementara itu, dalam konteks tata kelola pemerintahan yang baik, dengan penerapan layanan berbasis teknologi informasi dan komunikasi, maka JDIHN ikut memberikan kontribusi dalam upaya pencegahan penyalahgunaan wewenang, mempermudah pemantauan, serta meningkatkan transparansi dan kepastian hukum,” ujar Yasonna dalam sambutannya sekaligus secara resmi membuka Rakor JDIHN Tahun 2019.

Sebagai bentuk apresiasi, penghargaan diberikan kepada para Anggota JDIHN yang telah mengelola JDIH nya dengan kinerja terbaik dan melakukan inovasi-inovasi dalam memberikan pelayanan dokumen dan informasi hukum kepada masyarakat.

Menutup sambutannya, Menkumham Yasonna menambahkan bahwa prestasi yang ditorehkan hari ini, sistem dan basis data yang sudah dibangun akan menjadi fundamen yang sangat berharga dalam mewujudkan sistem hukum nasional yang ingin dicapai bersama.

Rakor dihadiri oleh Kepala Lembaga Negara dan Kepala LPNK, Para Pimpinan Tinggi Madya, Para Pimpinan Tinggi Pratama, dan para Anggota JDIHN dari seluruh Indonesia.(Red/Photo: Humas.Itjen.Kumham)

Slide2

Slide3

Slide4

Berita Lainnya
Berita Lainnya

Sorry, no posts matched your criteria.

Alamat Kantor
Jl. HR. Rasuna Said kav 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia-12940
Call Center
021 - 5253004
0812-2207-8911
Copyright © 2024 Inspektorat Jenderal - Kementerian Hukum dan HAM R.I.