Berita Kemenkumham

ENTRY MEETING ITJEN DENGAN BPK RI

IMG 8241

Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM melaksanakan entry meeting dengan BPK RI terkait Pemantauan tindak lanjut (TL) temuan BPK RI dan Pemantauan atas penyelesaian Gantu Kerugian Negara, yang bertempat di ruang rapat Sekretaris Inspektorat Jenderal, dihadiri oleh Pejabat dan Pegawai di lingkungan Inspektorat Jenderal dan Biro Keuangan Kemenkumham serta Tim Pemantauan TL dari BPK RI, Senin (12/06).

Berdasarkan TL hasil pemeriksaan BPK semester II tahun 2016, Kemenkumham telah menindaklanjuti sesuai rekomendasi sebanyak 496 rekomendasi, belum sesuai rekomendasi (dalam proses TL) sebanyak 158 rekomendasi dan rekomendasi belum ditindaklanjuti sebanyak 95 rekomendasi serta terdapat 34 kasus kerugian negara yang telah ditetapkan pembebanannya dan 29 status Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang belum ditetapkan status pembebanannya.

Inspektorat Jenderal Kemenkumham sebagian besar sudah melakukan pemantauan atas rekomendasi TL temuan BPK dan TGR, ucapnya Khairuddin Inspektur Wilayah IV selaku plh. Inspektur Jenderal. Sehingga untuk melakukan reviu harus lebih cermat.

IMG 8268

Oleh karena itu, rekomendasi atas temuan BPK tersebut harus ditindaklanjuti selama 60 hari. Jika sudah ada yang ditindaklanjuti, untuk segera di input pada Aplikasi SIPTL (Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut) Temuan BPK oleh inputer dan di validasi oleh admin pada Inspektorat Jenderal Kemenkumham, ujar Iwan Gunawan Wakil Ketua Tim BPK RI. Red/Photo: Humas.itjen

IMG 8261

IMG 8267

IMG 8276

Berita Lainnya
Berita Lainnya

Sorry, no posts matched your criteria.

Alamat Kantor
Jl. HR. Rasuna Said kav 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia-12940
Call Center
021 - 5253004
0812-2207-8911
Copyright © 2024 Inspektorat Jenderal - Kementerian Hukum dan HAM R.I.