HIMBAUAN MENKUMHAM TENTANG PENANGANAN PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19 KEPADA PARA PIMTI DI LINGKUNGAN KEMENKUMHAM
Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Jhoni Ginting, Pimpinan Tinggi Madya Unit Utama dan Pimpinan Tinggi Pratama Inspektorat Jenderal mengikuti teleconference Rapat Pimpinan bersama Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly yang membahas mengenai pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM bertempat di Ruang Rapat Inspektur Jenderal, Selasa (17/03).
Penyebaran Covid-19 memberikan dampak pada pelaksanaan tugas di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam hal penyerapan anggaran yang terganggu dan tidak optimal sehingga perlu dilakukan penyesuaian target Disbursement Plan dan Kalender Kerja, pengalihan layanan menggunakan fasilitas online akan mengakibatkan penurunan jumlah pemohon baik di bidang Keimigrasian, Kekayaan Intelektual dan Administrasi Hukum Umum sehingga output dan outcome tidak tercapai secara maksimal yang akan berdampak pada penerimaan PNBP, Lapas dan Rutan sangat rentan terhadap penyebaran Covid-19 yang akan berdampak pada gangguan keamanan dan ketertiban, capaian IKPA, SMART dan Target kinerja B-03 mengalami keterlambatan pelaporan dan verifikasi.
Yasonna dalam arahannya menyampaikan perlunya langkah antisipatif dan pencegahan penyebaran COVID-19 yang harus dilakukan oleh Kemenkumham “Seluruh satuan kerja segera melaksanakan langkah antisipatif dan pencegahan penyebaran COVID-19 melalui penyediaan cairan desinfektan, pengecekan suhu badan kepada petugas maupun pengunjung dan penghuni, menyediakan sabun cuci tangan, pemberian extravooding dan multivitamin kepada pegawai yang bertugas di Bandara, Perbatsan, Lapas dan Rutan”, ucapnya
Langkah-langkah strategi dan kebijakan dalam menghadapi penyebaran COVID-19 tidak luput dari penyampaiannya. “Dalam menghadapi situasi merebaknya Covid-19 telah diterbitkan surat edaran pedoman Business Continuation Process (BCP), yaitu pedoman kerja dan jam kerja termasuk bekerja dari rumah (work from home) bagi jajaran Kemenkumham dan kepada seluruh Pimpinan Unit Eselon I agar melakukan refocusing anggaran untuk pencegahan dan penanggulangan COVID 19, dengan berpedoman pada Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-6/MK.02/2020 tentang Refocusing Kegiatan dan Realokasi Anggaran Kementerian/Lembaga Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID 19), ujar Yasonna. (Red./Photo: Humas Itjen)
Sorry, no posts matched your criteria.