IRJEN KEMENKUMHAM : JANGAN COBA COBA BERBUAT CURANG
Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aidir Amin Daud diundang sebagai narasumber dalam kegiatan Forum Group Discussion (FGD) Rencana Kerja dan Anggaran Program Administrasi Hukum Umum Tahun Anggaran 2018.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Umum Kemenkumham mengundang sejumlah Kepala Divisi Administrasi dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM, ruang rapat Oemar Seno Adji, lantai 18 Kuningan Jakarta Selatan, Senin (8/5).
Aidir menyampaikan, ada beberapa yang perlu diperhatikan dalam pertanggungjawaban pengelolaan keuangan yang tidak diperkenankan, antara lain semena-mena menggunakan/menghabiskan anggaran, menghabiskan anggaran secara maksimal namun tidak berkualitas, belanja operasional untuk belanja modal, mark up pengeluaran belanja barang, belanja dengan meminta nota kosong dan mengisi sendiri nilainya, membuat sendiri stempel toko/penyedia, pengeluaran melampaui standar biaya keluaran (SBK).
Tidak hanya itu, ada beberapa hal lagi yang tidak diperkenankan, yaitu pertangungjawaban perjalanan dinas fiktif, mark up tiket perjalanan dinas dan biaya hotel, menyusun HPS tidak didasarkan survey dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, transport dalam kota dibayarkan kepada peserta/panitia yang berasal dari tempat penyelenggara, mempertanggungjawabkan tiket perjalanan dinas dari bukan maskapai penerbangan yang digunakan (mark up), membayar uang saku RDK yang dilaksanakan dalam jam kantor, pertanggungjawaban keuangan tidak melalui PPK.
“jangan coba-coba membuat tiket fiktif”, BPK sudah mempunyai alat yang canggih, pesan Aidir.
Aidir juga memberikan contoh pada salah satu Kementerian yang ia pernah sambangi. Dia melihat ada tulisan besar, bekerja cepat dan jangan mempersulit orang. Artinya,“apapun urusannya jangan persulit orang lain” imbuhnya. Red/Photo: Humas.itjen
Sorry, no posts matched your criteria.