IRJEN : KORUPSI TERJADI KETIKA ADA PELUANG
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) diberbagai kegiatan selalu berupaya untuk melakukan pencegahan terjadinya korupsi, antara lain Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN), Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP), Whistleblower System (WBS), sosialisasi, pendidikan dan pelatihan (diklat) dan kegiatan lainnya.
Upaya pencegahan korupsi tersebut dirasakan kurang optimal, salah satu sebabnya diduga karena upaya yang dilakukan tidak secara terpadu dan direncanakan dengan baik, sehingga dengan adanya pendidikan dan pelatihan (diklat) Kepemimpinan Tk. III dapat menjadi pencegahan korupsi yang lebih efektif.
Bertempat di Auditorium Badan Pusat Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum dan HAM, Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkumham, Jhoni Ginting memberikan arahan tentang Integritas ASN sebagai Pelayan Masyarakat kepada peserta Diklat Kepemimpinan Tk. III dilingkungan Kemenkumham, Selasa (16/04).
“Integritas harus dilakukan secara konsisten sesuai dengan nilai-nilai dan kebijakan organisasi serta kode etik profesi”, ucapnya.
Penegakan integritas dan nilai etika sekurang-kurangnya dilakukan dengan menyusun dan menerapkan aturan perilaku, memberikan keteladanan pelaksanaan aturan perilaku pada setiap tingkat pimpinan Instansi Pemerintah, menegakkan tindakan disiplin yang tepat atas penyimpangan terhadap kebijakan dan prosedur atau pelanggaran terhadap aturan perilaku, menjelaskan dan mempertanggungjawabkan adanya intervensi atau pengabaian pengendalian intern, dan menghapus kebijakan atau penugasan yang dapat mendorong perilaku tidak etis.
Dalam arahannya, Jhoni menampilkan studi kejujuran di Amerika Serika (AS) terhadap 11.000 pelajar berusia 6-18 tahun dan hasilnya menunjukkan korupsi terjadi ketika ada peluang. Selain itu, kejujuran bukan merupakan sesuatu yang konsisten dan sangat bergantung pada pengaruh-pengaruh lingkungan, sehingga dengan membentuk lingkungan pengendalian yang memadai, dapat meningkatkan perilaku jujur dan mencegah terjadinya kecurangan atau penyelewengan, jelasnya.
Jhoni juga menyampaikan pola bahan ajar yang akan diberikan kepada peserta diklat, yaitu “Sistematika berfikir dengan pola pokok tertentu sehingga peserta diklat nantinya diharapkan dapat membuat solusi terhadap problematika yang ada dan menjadi agen perubahan (agent of change) terutama dalam upaya reformasi birokrasi dan membangun Zona Integritas”.
Reformasi birokrasi merupakan salah satu langkah awal untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat dan professional, sebagaimana tercermin dalam tiga sasaran hasil utama program reformasi birokrasi, yaitu 1) peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, 2) pemerintah yang bersih dan bebas KKN, dan 3) serta meningkatkan pelayanan publik. (Red/Photo: Humas.Itjenkumham).
Sorry, no posts matched your criteria.