Berita Kemenkumham

ITJEN KEMENKUMHAM MELAKUKAN INVESTIGASI KE LAPAS CIPINANG

IMG 8411

Cipinang (14/6) – Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Hukum dan HAM melakukan pemeriksaan khusus (investigasi) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, dalam rangka penelurusuran tentang adanya pemberian fasilitas mewah pada salah seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) kasus narkoba atas nama Haryanto Chandra alias Gombak.

Tim investigasi Inspektorat Jenderal yang dipimpin langsung oleh Inspektur Wilayah III (Irwil III) Juliasman Purba tiba di Lapas Kelas I Cipinang pada Selasa malam (13/6), hal ini dibenarkan oleh pihak Lapas.

IMG 8332

“Sejak semalam tim Itjen sudah berada disini” ujar Kalapas Cipinang P. Kunto, saat diwawancarai oleh tim Humas Itjen pada ruang Kalapas, Rabu (14/6).

Tim Itjen Kemenkumham mendapatkan perintah khusus dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly untuk menelusuri seluruh pegawai pada Lapas Cipinang yang ikut terlibat dalam pemberian fasilitas khusus kepada WBP.

“Kami mendapat perintah untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas, dan hasilnya akan segera dilaporkan kepada pimpinan” imbuh Indra J.A salah satu anggota Tim, saat melakukan pemeriksaan pada salah satu pegawai Lapas.

Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Kelas I Cipinang Sugeng Hardono, saat dilakukan konfirmasi saat itu, membenarkan adanya kejadian akan hal tersebut. Sugeng menceritakan kronologi kejadiannya.

“Bermula petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) sudah mengantongi surat ijin dari pusat (Ditjen PAS) untuk meminjam/ bon WBP di Blok A Kamar No. 227 yang dihuni oleh enam orang WBP, salah satunya atas  nama Haryanto alias Gombak, yang mungkin sudah menjadi incarannya. Namun setelah didalam blok, mereka langsung melakukan razia sekaligus penggeledahan, dan kami (petugas Lapas) turut mendampinginya” cerita KPLP tersebut.

Menurut Sugeng, BNN juga katanya akan merilis pengungkapan itu sebagai hasil kerja sama yang baik dengan tim Lapas. “Namun ceritanya berbeda, sebagaimana diberitakan” tambahnya agak heran.

Dari hasil razia dan penggeledahan pada sel Haryanto alias Gembok, didapatlah barang-barang yang dianggap sebagai suatu barang mewah dalam Lapas, diantaranya lima unit ponsel, satu token internet banking, satu unit laptop (MacBook Pro), satu unit Ipad,

Semua barang yang masih disita oleh petugas Lapas Cipinang seperti Televisi, AC, Cctv, Aquarium Ikan Arwana oleh Tim Inspektorat Jenderal sudah di cek kebenarannya. Sementara itu, barang-barang lainnya yang dibawa dan disita oleh petugas BNN untuk dilakukan pengembangan, belum bisa dikonfirmasi oleh tim Itjen maupun Lapas saat itu. Red/Photo : humas.itjen

IMG 8488 

IMG 8452

IMG 8473

IMG 8506

 

Berita Lainnya
Berita Lainnya

Sorry, no posts matched your criteria.

Alamat Kantor
Jl. HR. Rasuna Said kav 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia-12940
Call Center
021 - 5253004
0812-2207-8911
Copyright © 2024 Inspektorat Jenderal - Kementerian Hukum dan HAM R.I.