Berita Kemenkumham

ITJEN KEMENKUMHAM MENARGETKAN PENILAIAN MATURITAS LEVEL 3

Slide1

Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mempersiapkan penilaian maturitas penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan Kemenkumham yang akan dilaksanakan pada awal bulan April 2019 dengan target Penilaian Maturitas Level 3.

Inspektur Wilayah (Irwil) I Itjen Kemenkumham, Budi menyampaikan bahwa SPIP di lingkungan Kemenkumham sudah pada tahap implementasi bukan lagi sosialisasi, dan sudah dievaluasi oleh BPKP dengan nilai 2,424, ucapnya saat memberikan sambutan dan sekaligus membuka kegiatan Workshop Peningkatan Level Maturitas SPIP di Lingkungan Kemenkumham.

Bertempat di Ruang Auditorium Itjen Kemenkumham, Gedung Sentra Mulia Lt. 16 Kuningan, Jakarta (18/03), Budi selaku penanggung jawab satgas SPIP di lingkungan Kemenkumham berharap, pada evaluasi yang akan dilakukan pada bulan April 2019, level maturitas dapat naik menjadi level 3, sesuai amanah RPJMN bahwa 85% K/L harus mencapai maturitas SPIP pada level 3 di tahun 2019.

PP Nomor 60 Tahun 2008 menjadi dasar hukum penilaian maturitas SPIP dengan mengacu pada peraturan Kepala BPKP Nomor 4 Tahun 2016. Berdasarkan PP tersebut, SPIP merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

SPIP didesain untuk membangun suatu proses yang terintegrasi yang bertujuan untuk mengamankan aset, menghasilkan laporan keuangan yang baik, dan kegiatan lainnya dilakukan sesuai peraturan.

Level maturitas dipengaruhi oleh kelima unsur SPIP, dalam proses penilaiannya akan dilakukan assessment melalui metode kuesioner sehingga dibutuhkan kerjasama dari semua pihak, maka dari itu interaksi antar pihak menjadi hal yang penting, jelas Kapsari selaku narasumber dari Direktorat Pengawasan Lembaga Pemerintahan Bidang Penegakan hukum Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kemenkumham perlu memperhatikan interaksi yang baik dan unsur-unsur dalam SPIP mulai dari lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan pengendalian intern.

Selanjutnya, Ma’ruf Hidayat sebagai narasumber kedua selaku Auditor Pertama BPKP menjelaskan secara teknis mengenai Aplikasi Penilaian Maturitas SPIP.

“Aplikasi ini akan memudahkan penilaian maturitas SPIP secara administratif”, harapnya.

Dalam penggunaan aplikasi ini, akan ada penentuan tim yang terdiri dari responden yaitu satuan kerja, counter part yaitu tim dari luar Itjen Kemenkumham yang akan membantu dalam pengambilan data, asesor yaitu Itjen Kemenkumham, dan Quality Assurance (QA) dari BPKP. (Red/Photo: Humas.Itjen).

Slide2

Slide3

Berita Lainnya
Berita Lainnya

Sorry, no posts matched your criteria.

Alamat Kantor
Jl. HR. Rasuna Said kav 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia-12940
Call Center
021 - 5253004
0812-2207-8911
Copyright © 2024 Inspektorat Jenderal - Kementerian Hukum dan HAM R.I.