Berita Kemenkumham

ITJEN KEMENKUMHAM MENYUSUN RENSTRA TAHUN 2020-2024

Slide4

Penyusunan rencana strategis (RENSTRA) Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Itjen Kemenkumham) Tahun 2020-2024 dengan tema “ITJEN sebagai mitra kerja pemberi solusi” dibuka oleh Inspektur Jenderal Kemenkumham yang diwakili oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal (Sesitjen), Imam Jauhari yang bertempat di Hotel Aston Lake Sentul, Bogor, Jawa Barat (25).

Selama 4 (empat) hari dari tanggal 25 s.d 28 Juni 2019 kegiatan akan berlangsung dengan peserta sebanyak 60 orang dari perwakilan masing-masing unit eselon I di lingkungan Kemenkumham.

Renstra harus dilaksanakan atau diimplementasikan dengan proses bisnis yang juga benar dan akuntabel. Proses bisnis adalah kumpulan dari proses dan berisi kumpulan aktivitas yang saling berelasi satu sama lain untuk menghasilkan suatu keluaran yang mendukung pada tujuan dan sasaran strategis dari organisasi, ucap Imam saat membacakan Arahan Inspektur Jenderal.

Selain itu, proses bisnis yang ideal perlu dilakukan evaluasi secara berkala, dan wajib dilakukan oleh manajemen (unit utama) dan juga internal audit melalui proses pengawasan karena ada istilah “Where is no genuine reform without of business process”, maksudnya adalah tidak ada pembaruan yang bertahan lama tanpa pembaruan terhadap proses bisnis, sehingga bisnis proses merupakan bagian penting untuk memperbaiki kinerja organisasi, tambahnya.

Imam berharap, semoga kegiatan ini dapat menjadi trigger dan sumber informasi untuk unit utama yang lain dalam penyusunan Renstra dilingkungannya dengan benar dan akuntabel yang akan berdampak pula kepada Renstra Kementerian, harapnya.

Kemudian dilanjutkan dengan arahan dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) yang diwakili oleh Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal (Karoren Setjen), Iwan Kurniawan.

Iwan mengatakan beberapa tahapan dalam penyusunan Renstra K/L berdasarkan Peraturan Bappenas No. 5 Tahun 2014 Tentang Pedoman penyusunan dan penelaahan Renstra K/L Tahun 2015 – 2019) antara lain:

  1. Bappenas menyampaikan rancangan teknokratik RPJMN,
  2. K/L menyusun isu strategis dan K/L mengidentifikasi tugas dan fungsi dengan metode SWOT (partisipasi stakeholder dan publik),
  3. K/L menyusun Indikator Kinerja Utama (IKU), Peta Strategis serta Visi, Misi dan Inisiatif Strategis serta mendapatkan persetujuan oleh Pimpinan K/L,
  4. Unit Utama menyusun IKU, Peta Strategis dan Inisiatif Strategis,
  5. Kerangka Kelembagaan dan kerangka pendanaan,
  6. Sinkronisasi penelahaan Renstra K/L oleh Bappenas (Jika ada program-program baru dari Presiden Terpilih),
  7. Draft Renstra disampaikan ke Bappenas sebagai masukan RPJMN 2020,
  8. Penetapan RPJMN 2020 – 2024, dan
  9. Penetapan Renstra K/L.

Sebelumnya, Kepala Bagian Program, Humas dan Pelaporan Itjen Kemenkumham, Nanih Kusnani membacakan Laporan Ketua Penyelenggaraan Kegiatan.

“Kami mengundang para narasumber yang expert dibidangnya untuk membantu dan memberikan masukan dalam penyusunan Renstra Itjen Kemenkumham Tahun 2020 – 2024 yaitu Kementerian RB, Bappenas, Ditjen Anggaran Kemenkeu, NGO dari USAID, Arcivel Renstra dan ICW”, ujar Nanih.

“Business Process sebagai sarana menuju Good Governance memiliki tujuan untuk mengeefektifkan, mengefisienkan dan mempermudah beradaptasi pada proses-proses di dalamnya”, tambahnya.

Sesuai dengan pasal 79 Perpres 7/2015, “Kementerian harus menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan kementerian masing-masing”, dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-237.OT.02.02 Tahun 2016 yang mengatur tentang Peta Proses Bisnis Kementerian Hukum dan HAM.

Lanjutnya, Nanih memaparkan visi dan misi dari penyusunan rencana strategis tersebut. Ia juga mengutip kalimat dari W. Edrwards Deming, “If you can’t describe what you are doing as a process, you don’t know what you’re doing” di akhir sambutannya. (Red/Photo: Humas.Itjen.Kemenkumham).

Slide1

Slide2

Slide3

Slide5

Berita Lainnya
Berita Lainnya

Sorry, no posts matched your criteria.

Alamat Kantor
Jl. HR. Rasuna Said kav 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia-12940
Call Center
021 - 5253004
0812-2207-8911
Copyright © 2024 Inspektorat Jenderal - Kementerian Hukum dan HAM R.I.