ITJEN MENGANGKAT PEJABAT ADMINISTRASI MELALUI TES CAT
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor SEK-16.KP.03.03 Tahun 2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Administrasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI, Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM melantik 9 (sembilan) orang untuk Jabatan Administrasi di lingkungan Inspektorat Jenderal Kemenkumham yang bertempat di ruang Town Hall Inspektur Jenderal Lt. 16 Gd. Ex. Sentra Mulia Kuningan, Jaksel (03/04).
Pelantikan tersebut disaksikan oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal (Luluk Ratnaningtyas) dan Inspektur Wilayah V (Siti Honiyah) yang dihadiri oleh Para Inspektur Wilayah, Para Pejabat Struktural dan Para Auditor serta Pejabat Fungsional Umum di lingkungan Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM.
Pemilihan Jabatan Administrasi (Eselon IV) dilakukan secara cermat dan seksama dengan mempertimbangkan kompetensi dan unsur Tes CAT (Computer Assisted Tes) yang dilaksanakan pada Badan Kepegawaian Negara, maupun yang dilaksanakan di BPSDM Kemenkumham. Dimana Tes CAT merupakan bentuk implementasi penilaian yang secara obyektif dalam menghindari keraguan dalam mengambil keputusan.
Dalam hal pengangkatan pegawai, Inspektorat Jenderal Kemenkumham memiliki sistem transparansi yang jelas untuk pengangkatan pegawai dengan melalui Tes CAT, sehingga tidak ada lagi titipan-titipan dalam mengangkat pegawai untuk menjadi pejabat struktural maupun pejabat fungsional, kata Inspektur Jenderal Kemenkumham Aidir Amin Daud pada Amanatnya.
Aidir berpesan kepada yang dilantik, “agar saudara-saudara yang dilantik untuk bekerja dengan baik, mengemban amanah dengan baik, mampu memberikan kontribusi yang baik dan mampu menjadikan Inspektorat Jenderal sebagai satuan kerja terdepan dalam kinerja serta dalam penegakan integritas dan pemberantasan korupsi guna terwujudnya lingkungan kerja yang kondusif, transparan, akuntabel dan di dukung penerapan reward dan punisment”, pesannya.
Diakhir amanat Inspektur Jenderal Aidir mengatakan, bagi yang belum diangkat harus “sabar”, semua ada jalannya karena semua itu sudah diatur oleh Maha Menentukan, imbuhnya @red.foto : humas.itjen
Sorry, no posts matched your criteria.