Berita Kemenkumham

ITJEN MENUJU WBK/WBBM

Slide1

Inspektorat Jenderal (Itjen) menjadi salah satu unit Eselon I yang dilakukan penguatan kembali Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) oleh Tim dari Koordinator Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga, Widyaiswara Ahli Utama F. Haru Tamtomo selaku Tim Penguatan WBK Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Kegiatan ini berlangsung di ruang Auditorium Inspektorat Jenderal lt. 16, dengan dihadiri oleh para Pejabat Tinggi Pratama, Para Pejabat Pengawas dan Pejabat Administrator di lingkungan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkumham, Senin (29/07).

Inspektur Jenderal (Irjen), Jhoni Ginting membuka kegiatan acara ini sekaligus memberikan arahan kepada para peserta yang hadir. Tim evaluasi Itjen telah melakukan Evaluasi dan Data Dukung Komponen Hasil dan Komponen Pengungkit satuan kerja Zona Integritas menu Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada Unit Itjen sendiri dan mendapatkan nilai sebesar 90.59 dan dapat diusulkan sebagai satuan kerja berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi, ucap Jhoni.

Irjen menyampaikan bahwa Zona Integritas (ZI) adalah Wilayah/Daerah yang memiliki konsistensi dan keteguhan yang tidak tegoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan. Demi mencapai ZI ada 2 (dua) sasaran yang harus dicapai, yaitu : 1). Terwujudnya Pemerintahan yang Bersih dan Bebas KKN; 2). Terwujudnya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, sampai Jhoni.

Selain itu, F. Haru Tamtomo selaku Tim Penguatan WBK mengisi kegiatan tersebut sebagai narasumber sekaligus memberikan arahan dan materi terkait Pembangunan ZI menuju WBK/WBBM jajaran Kemenkumham.

Haru menyampaikan mengenai isi arahan Presiden terpilih yaitu Pembangunan Infrastruktur, Pembangunan SDM, Mendorong Investasi, Reformasi Birokrasi dan Penggunaan APBN.

Proses Pembangunan ZI ada beberapa tahap, yaitu sebagai berikut: 1). Pencanangan ZI; 2). Pembangunan ZI; 3). Pengusulan ZI; 4). Reviu oleh TPN dan 5). Penetapan WBK/WBBM, ucap Haru.

Haru menyampaikan, bahwa perbedaan antara ZI yang lama (Permenpan 52/2014) dengan ZI yang baru (Permenpan 10/2019), yaitu syarat ZI yang baru lebih berat kriterianya untuk mencapai WBK/WBBM ketimbang ZI yang lama.

Disela kegiatan Tim Penguatan WBK mengadakan Survey Internal kepada 15 orang  yang akan di wawancara, yaitu 1 orang Inspektur Wilayah, 2 Pejabat Fungsional, 1 Kepala Bagian SIP. 1 Kepala Bagian Kepegawaian, 1 Kepala Bagian PHP, 5 staff layanan dan 5 staff honorer.

Diakhir kegiatan Haru melakukan survey tempat pelayanan pengaduan yang dimiliki Itjen, dalam hasil pantauannya masih banyak yang harus dibenahi oleh Inspektorat Jenderal dalam sarana dan prasarana yang dimiliki oleh Unit Itjen. (Red/Photo: Humas.Itjen.Kumham)

Slide2

Slide4

Slide3

Berita Lainnya
Berita Lainnya

Sorry, no posts matched your criteria.

Alamat Kantor
Jl. HR. Rasuna Said kav 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia-12940
Call Center
021 - 5253004
0812-2207-8911
Copyright © 2024 Inspektorat Jenderal - Kementerian Hukum dan HAM R.I.