Berita Kemenkumham

ITJEN SEBAGAI MITRA KERJA UNTUK MELURUSKAN APA YANG SALAH

Slide1

Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Jhoni Ginting memberikan arahan tentang Penguatan Pemberantasan Pungutan Liar, Pemahaman Gratifikasi, Whistle Blowing System (WBS) dan Penanganan Benturan Kepentingan yang didampingi oleh Inspektur Wilayah (Irwil) III Itjen Kemenkumham, Ahmad Rifa’i yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham DKI Jakarta, Kamis (16/05).

Bertempat di Aula lantai 4 Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham DKI Jakarta, Bambang Sumardiono membuka langsung kegiatan yang dihadiri oleh para Kepala Divisi, Pejabat Struktural, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan para pegawai di lingkungan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta.

Jhoni Ginting dalam arahannya mengatakan, bahwa “Di era sekarang ini, kita sedang menjadi sorotan publik, dimana sebagian besar masyarakat sudah sadar hukum dan sangat sensitif sekali dengan pelayanan publik, oleh sebab itu kita harus benar-benar menerapkan tata nilai PASTI yaitu Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif untuk menjadi acuan dalam bekerja agar Kementerian kita mendapat predikat baik dimata masyarakat dan dianggap memiliki kreadibilitas dan Integritas yang tinggi bagi pemerintah”.

“Sebagai mitra, Itjen Kemenkumham bukan mencari kesalahan, akan tetapi meluruskan apa yang salah”, ujar Jhoni.

Kemudian, terkait penjatuhan hukuman disiplin yang telah diputuskan dari UPT maupun Kanwil harus bersifat final dan dilaporkan ke Itjen Kemenkumham, karena hal tersebut menyangkut karir rekan-rekan kita kedepannya, tambah Jhoni.

Dalam kesempatan kali ini, dibahas pula tentang isi Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM Tentang Penanganan Ganggunan Keamanan dan Ketertiban pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)/Rumah Tahanan Negara (Rutan) Nomor : M.HH-01.PK.02.10.01 TAHUN 2109 Tanggal 14 Mei 2019.

Diakhir acara, Jhoni memberikan bahan paparannya kepada peserta yang hadir untuk mempelajari lebih mendalam terkait Penguatan Pemberantasan Pungutan Liar, Pemahaman Gratifikasi, Whistle Blowing System (WBS) dan Penanganan Benturan Kepentingan.

Kegiatan tersebut ditutup oleh Kakanwil DKI Jakarta, Bambang Sumardiono, dan mengucapkan terimakasih kepada Irjen atas arahan dan motivasi yang telah disampaikan. (red/foto : Humas.Itjen.Kemenkumham.go.id)

Slide2

Slide2

Berita Lainnya
Berita Lainnya

Sorry, no posts matched your criteria.

Alamat Kantor
Jl. HR. Rasuna Said kav 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia-12940
Call Center
021 - 5253004
0812-2207-8911
Copyright © 2024 Inspektorat Jenderal - Kementerian Hukum dan HAM R.I.