Berita Kemenkumham

JHONI: MENKUMHAM TIDAK SAMA SEKALI MEMPUNYAI NIATAN UNTUK MEMBOHONGI PUBLIK

Slide4

Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengatakan bahwa Masiku pergi ke Singapura pada tanggal 6 Januari 2020 dan belum kembali ke Indonesia. Namun, Koran Tempo pada tanggal 16 Januari 2020 mengumumkan yang sebaliknya bahwa Masiku sudah kembali ke Indonesia pada tanggal 7 Januari 2020, ucap Karni Ilyas sebagai Host Indonesia Lawyer Club (ILC) bertempat di Ballroom Flores Hotel Borobudur Jakarta (28/01).

Pemimpin Redaksi Koran Tempo, Budi Setyarso menjelaskan bahwa pada tanggal 16 Januari 2020, Tempo menerbitkan headline yang mencantumkan manifest penerbangan Masiku yang menunjukkan bahwa ia sudah kembali dari Singapura ke Indonesia sehari sebelum tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 7 Januari 2020.

Kemudian, tanggal 18 Januari 2020, Tempo dapat menggambarkan jam kedatangannya Masiku, dari Pesawat yang ditumpanginya, terminal berapa ia turun, siapa yang menjemputnya di bandara itu, dan tidak bisa dibantah bahwa Masiku sudah kembali dari Singapura ke Jakarta tetapi dianggap oleh sejumlah otoritas pejabat kita sebagai informasi yang tidak valid. Dengan sangat menyakinkan, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly menyatakan “Masiku tidak di dalam Indonesia”. Selain itu, Istri Masiku mengatakan kepada jusnalis bahwa suaminya pada tanggal 7 Januari 2020 sudah kembali ke Jakarta, ucap Budi.

“Ada tiga informasi yang tidak bisa dibantah mestinya, yaitu manifest penerbangan, data perekaman keamanan di Bandara Soekarno Hatta dan informasi dari istrinya”.

Tiga informasi tersebut adalah informasi yang kuat bagi Tempo bahwa Masiku sudah ada di Indonesia. Tidak seperti yang disebutkan oleh Kemenkumham atau KPK bahwa Masiku masih di luar negeri.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyatakan bahwa pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) pihaknya menetapkan tersangka Masiku dan kemudian melalui Kedeputian Penindakan KPK melakukan koordinasi dengan pihak imigrasi untuk meminta Ditjenim mengeluarkan Surat Cekal yang sudah ditindaklanjuti pada tanggal 13 Januari 2020. Kemudian, KPK mendapatkan informasi dari Humas Ditjenim bahwa tanggal 6 Januari 2020 tersangka Masiku pergi ke luar negeri dan belum kembali.

Selain itu, tanggal 17 Januari 2020 KPK menetapkan Masiku dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sedangkan pada tanggal 22 Januari 2020, bahwa informasi dari Ditjenim beberapa waktu lalu bahwa Masiku masih berada di luar negeri dan belum kembali diakibatkan kesalahan pada sistem.

Selanjutnya, Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkumham, Jhoni Ginting selaku Plh. Dirjen Imigrasi menyampaikan beberapa hal, bahwa “kami bekerja berdasarkan informasi atau data yang masuk dan berdasarkan pengolahan melalui sistem yang suidah ada di Ditjenim. Jadi, secara normative, birokrasi bekerja bukan atas dasar perintah ataupun pesanan dari luar sistem, tapi itu tidak ada sama sekali”.

Selain itu, “kami menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan seluruh proses arus lalu lintas orang keluar masuk Indonesia. Oleh karena itu, kami tidak akan berusaha dan tidak sama sekali ada niat untuk menutup-nutupi hal yang bertentangan dengan kedua prinsip tersebut”, ucap Jhoni.

Setelah itu, Jhoni menjelaskan kronologi hilangnya Masiku, bahwa pada tanggal 6 Januari 2020, Masiku pergi dari Indonesia melalui terminal 3 dan tercatat di Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM). Kemudian, pada tanggal 7 Januari 2020 Masiku kembali ke Indonesia dengan Batik Air pukul 17.34 WIB di Terminal 2F. Namun, Jhoni menekankan, bahwa saat itu Masiku belum ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan, OTT terhadap Wahyu Setiawan dilakukan pada tanggal 8 Januari 2020 dan Masiku ditetapkan sebagai tersangka suap pada keesokan harinya. Namun, SIMKIM terlambat mengirimkan informasi kedatangan Masiku kembali ke Indonesia.

Selain itu, Jhoni menyampaikan pernyataan Menkumham bahwa Masiku masih berada diluar negeri bukan merupakan pembohongan public. Hal itu dikarenakan selama ini SIMKIM telah digunakan untuk menangkap beberapa tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), sehingga Menkumham mengandalkan SIMKIM tersebut.

“Inspektorat Jenderal (Itjen) akan membentuk tim gabungan yang bersifat independen dalam rangka untuk menelusuri dan mengungkapkan fakta-fakta yang sebenarnya mengenai masuknya tersangka Masiku ke Indonesia”, tegas Jhoni.

Jhoni berharap kepada tim independen dapat menelusuri penyebab gangguan terhadap SIMKIM yang berdampak pada keterlambatan informasi mengenai kedatangan Masiku dan meyakinkan bahwa Itjen Kemenkumham akan menindak tegas kepada siapapun yang bertanggung jawab atas keterlambatan informasi SIMKIM. Dan Jhoni menegaskan kembali bahwa Menkumham tidak sama sekali mempunyai niatan untuk membohongi publik.(Red/Photo: Humas.Itjen.Kumham)

Slide3

Slide2

Slide1

Berita Lainnya
Berita Lainnya

Sorry, no posts matched your criteria.

Alamat Kantor
Jl. HR. Rasuna Said kav 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia-12940
Call Center
021 - 5253004
0812-2207-8911
Copyright © 2024 Inspektorat Jenderal - Kementerian Hukum dan HAM R.I.