Berita Kemenkumham

KALAU BISA DIPERMUDAH, MENGAPA HARUS PERSULIT

20160801 153036

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly kembali memanggil jajaran Imigrasi, yang dikumpulkan di ruang Graha Pengayoman gedung utama Kementerian Hukum dan HAM, Senin (01/08).

Pemanggilan kali ini terkait dengan isu-isu aktual yang terjadi pada jajaran Keimigrasian, untuk sektor pelayanan yang diberikan oleh pihak Imigrasi kepada masyarakat.

“Saudara-saudara Saya panggil ke tempat ini, untuk mengevaluasi kembali dan merespon isu-isu yang berkembang akhir-akhir ini terhadap sistem pelayanan keimigrasian. Saya memohon kepada Saudara untuk perbaiki kinerja, jangan adalagi pemerasan untuk para pemohon yang mengurus dokumen keimigrasian, terutama bagi WNA. STOP, I don’t Like it” ucap Menteri.

Ucapan Menteri tersebut dilontarkan saat memberikan arahan kepada jajaran Imigrasi dari seluruh daerah di Indonesia, yang berperan sebagai pemangku kewenangan (Kepala Kantor) dan seluruh Pejabat Imigrasi (Pejim) lainnya, yang bertugas dalam bidang pengawasan dan penindakan keimigrasian (Wasdakim).

Saat itu Yassona menyinggung tentang adanya surat laporan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal prilaku petugas Imigrasi dalam melayani masyarakat (WNI/WNA). Dan mebaca dari isi laporan surat tersebut, segera ditindaklanjuti oleh Yasonna H Laoly selaku Menteri Hukum dan HAM.

“Prestasi dan inovasi yang telah dicapai oleh jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi, jangan sampai tercoreng oleh segelintir orang (oknum) yang bisa memberikan citra negatif dari masyarakat, jangan sampai nila setitik, rusak susu sebelanga,” lanjut Yasonna.

Kemudian juga Menkumham meminta kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi dan para pejabat terkait untuk membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas dan lebih baik lagi tentang pengawasan orang asing (WNA).

“Buat protap (prosedur tetap) baru. Kalau bisa dipermudah, kenapa kita persulit?,” kata Menkumham.

Dengan masuknya era globalisasi dan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), mau tidak mau Indonesia harus siap menghadapi persaingan dengan negara lain dari berbagai lini, termasuk ekonomi.

Untuk mendongkrak pendapatan di bidang ekonomi, Presiden RI Joko Widodo memberikan perhatian khusus pada sektor ekonomi wisata dan investasi. Sudah ada 12 paket kebijakan yang dibuat untuk memudahkan orang asing (WNA) untuk berinvestasi di Indonesia.

Indonesia telah menetapkan bebas visa untuk 169 negara yang ingin berkunjung ke Indonesia, dan yang terbaru adalah tax amnesty. Penetapan bebas visa menjadi tugas tambahan bagi Ditjen Imigrasi.

Tugas mengawasi orang asing pun menjadi bertambah, seiring derasnya WNA yang masuk ke Indonesia. Oleh karena itu, Menkumham mengumpulkan para pejabat dan pegawai pada jajaran Kemigrasian agar selalu memberikan pelayanan kepada orang asing secara profesional dan bermartabat.

“Bukan berarti menindak orang asing itu melanggar, tapi kita harus menindak sesuai prosedur (SOP), ubah paradigma, jangan jadikan undang-undang sebagai alat untuk memeras. penegakan hukum itu perlu, namun jangan membuat aparat menjadi arogan,” tandas Yasonna.   @red/foto : humas.itjen

01 Agt 2016

Berita Lainnya
Berita Lainnya

Sorry, no posts matched your criteria.

Alamat Kantor
Jl. HR. Rasuna Said kav 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia-12940
Call Center
021 - 5253004
0812-2207-8911
Copyright © 2024 Inspektorat Jenderal - Kementerian Hukum dan HAM R.I.