Berita Kemenkumham

Kebijakan Pengawasan Inspektorat Jenderal terkait Penanggulangan Over Kapasitas pada Lapas dan Rutan Dalam Semiloka Grasi

Semarang, Semiloka grasi sebagai mekanisme penanggulangan over kapasitas pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Seluruh Indonesia, kembali di selenggarakan (3/11) grand candi Hotel. Kegiatan ini merupakan yang ketiga kalinya, sebelumnya telah dilaksanakan di Medan, Bali dan Makassar. Sekretaris Jenderal Bambang Rantam memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan ini mewakili Bapak Menteri Hukum dan HAM yang berhalangan hadir karena harus menghadiri forum negara-negara pihak United Nation Conventions Against Corruption (UNCAC) guna membahas kebijakan dan strategi kerjasama internasional dalam rangka pencegahan pemberantasan korupsi.

Sesi berikutnya diskusi panel, dimoderatori oleh Sekretaris BPSDM, Imam Suyudi memberikan kesempatan pertama kepada Staf Ahli Bidang Penguatan RB, Ma’mun menjelaskan tentang etika aparatur negara dalam memberikan pelayanan guna mendukung RB, selanjutnya Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, Ambeg Paramarta dengan materi pembinaan narapidana dalam prespektif HAM dan kemudian Direktur Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah Brigjen Pol. Ida Utari P yang membahas sinergi antara BNN dengan Ditjen PAS dalam penanggulangan Narkotika di dalam Lapas dan Rutan. Sesi ini ditutup dengan diskusi interaktif dengan para peserta semiloka.

Semiloka kali ini, Inspektur Wilayah I Budi, SH berkesempatan menjadi narasumber dengan materi kebijakan pengawasan Inspektorat Jenderal dalam menanggulangi over kapasitas pada Lapas dan Rutan. Dalam pemaparannya Budi mengindetifikasi risiko-risiko yang ada di dalam jajaran pemasyarakatan antara lain Over crowded/Over capacity, Kurangnya Sarana/Prasarana, Kurangnya SDM / Kompetensi dan kurangnya pengawasan. Lebih lanjut lagi Inspektur Wilayah I mengatakan sepanjang 2012-2015 telah dibangun 24 satker Lapas/Rutan, namun rasio jumlah penghuni terhadap kapasitas tetap berada diatas 140%.Padahal Pemerintah terus berupaya meningkatkan kapasitas dengan membangun Lapas/Rutan. Hal ini menunjukkan upaya meningkatkan kapasitas Lapas/Rutan bukan solusi yangefektif untuk mengatasi over kapasitas.

“Dampak over kapasitas yaitu 1) Pembinaan yang dilakukan tidakberjalanbaik, disebabkanjumlahpenghuni yang terlalubanyak, program tersebutmeliputipembinaankerjadanketerampilansampaidenganrahabilitasimedisdansosial yang buruk; 2) Kurangnya jumlah personil diakibatkan perbandingan dari penghuni dan personil yang berbandingan jauh, dibeberapa kasus, hal inilah yang mengakibatkan banyaknya penghuni yang kabur atau melarikan diri; 3) Tingginya angka kerusuhan akibat gesekan besar yang terjadi diantara penghuni, yang disebabkan perebutan makanan, tampat tidur, kamar mandi dan banyak hal lainnya; 4) Banyaknya penghuni yang harus dimutasi, mengakibatkan biaya yang besar bagi keluarga maupun kerabat penghuni yang ingin berkunjung. Praktek ini kemudian menjadikan keluarga dari penghuni sebagai objek lain yang mendapatkan penghukuman” Ujar Budi yang mengawali karirnya menjadi Auditor ini.

Dalam menangani Over crowded/Over capacity Inspektur Wilayah I merekomendasikan, Kerjasama penanganan pengguna narkoba melalui rehabilitasi, bukan melalui pemidanaan kemudian pembangunan LP/Rutan untuk meningkatkan kapasitas/daya tampung dan yang terakhir adalah distribusi penghuni dari Satker dengan penghuni pada Satker dengan penghuni yang relatif sepi/Satker baru. Tegas Budi.

Semiloka di Semarang ini dihadiri lebih dari 200 peserta yang terdiri dari para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Lingkungan Kanwil Kemenkumham DI Yogyakarta, Jawa Tengah dan Jawa Timur.

*Humas Itjen.

IMG 8659

IMG 7076

IMG 8721

IMG 8752

IMG 8769

Berita Lainnya
Berita Lainnya

Sorry, no posts matched your criteria.

Alamat Kantor
Jl. HR. Rasuna Said kav 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia-12940
Call Center
021 - 5253004
0812-2207-8911
Copyright © 2024 Inspektorat Jenderal - Kementerian Hukum dan HAM R.I.