Berita Kemenkumham

KEMENKUMHAM TARGETKAN SATKER BERPREDIKAT WBK/WBBM DI TAHUN 2019

Slide1

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah berhasil memperoleh predikat  Wilayah Bebas Korupsi (WBK) pada tahun 2018 ini sebanyak 10 unit kerja, yaitu Direktorat perdata pada Direktorat Jenderal AHU, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Metro, lapas Klas II A Salemba, Lapas Perempuan Klas II A Malang, Kantor Imigrasi Non TPI Klas II Blitar, Lapas Klas II A Cibinong, Rutan Klas I Cirebon, Kantor Imigrasi TPI Klas II Cirebon, Kantor Imigrasi TPI Medan dan Kantor Imigrasi Non TPI Klas I Denpasar.

Predikat Menuju WBK adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan system manajemen SDM, penguatan pengawasan dan penguatan akuntabilitas kinerja.

Bertambahnya jumlah unit kerja yang berhasil memperoleh predikat WBK menjadi sebuah prestasi yang membanggakan bagi Kemenkumham.

Dibalik keberhasilan tersebut, tidak dapat dipungkirin bahwa pada tahun 2016-2017 Kemenkumham absen dari keberhasilan memperoleh predikat WBK/WBBM.

Sedangkan predikat Menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/satuan kerja yang sebelumnya telah mendapat predikat Menuju WBK dan memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja dan penguatan kualitas pelayanan publik.

Permasalahan itu disebabkan oleh belum adanya pedoman teknis yang dapat dijadikan panduan bagi unit kerja dalam membangun WBK/WBBM di unit kerjanya masing-masing, ucap Inspektur Jenderal (Irjen) Jhoni Ginting saat memberikan arahan kepada peserta sekaligus membuka kegiatan Workshop Penyusunan Lembaga Kerja Evaluasi (LKE) Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM di Hotel Luminor Jakarta, Jum’at (28/12).

Selain itu, ada pula pengaruh disparitas (gap) antara hasil penilaian yang dilakukan oleh Tim Penilai Internal (TPI) dengan penilaian yang dilakukan oleh Tim Penilai Nasional (TPN), tambahnya.

Akibatnya, secara internal terdapat beberapa unit kerja yang lolos standar nilai untuk memperoleh predikat WBK/WBBM. Namun, ketika dilakukan penilaian oleh Tim Penilai Nasional, unit kerja yang diusulkan belum mampu memenuhi persyaratan untuk berhasil memperoleh predikat WBK/WBBM.

Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN dan RB) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM di lingkungan Instansi Pemerintah.

Pedoman tersebut dijadikan sebagai acuan bagi instansi dan pemangku kepentingan lainnya dalam membangun Zona Integritas menuju WBK/WBBM.  Untuk itu, perlu persamaan frekuensi dalam menginterprestasikan pedoman maupun penilaian yang tercantum dalam Permen PAN RB tersebut.

Lebih lanjut, perlu dibuatkan LKE WBK/WBBM khusus Kemenkumham agar target Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham, Bambang Rantam Sariwanto sebanyak 60 Unit Kerja di tahun 2019 yang memperoleh predikat WBK/WBBM dapat tercapai.

Haru Tantomo, Staf Ahli Menteri  Hukum dan HAM Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi menambahkan, ada beberapa rekomendasi yang disampaikan, antara lain yaitu keseragaman/standar format data dukung, LKE WBK harus berbeda dengan WBBM, LKE masing-masing layanan teknis berbeda dan LKW disiapkan untuk menghadapi era indusri 4.0 dan SDGs, katanya.

Diharapkan, melalui penguatan LKE ini, proses pembangunan ZI menuju satker WBK/WBBM di Kemenkumham semakin berkualitas dan akuntabel, harapnya.

Zona Integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Utami, ingin menetapkan surat keputusan untuk menjadi pendamping di jajaran UPT Pemasyarakatan. Tahun depan yang diproyeksikan sebanyak 100 lebih UPT untuk mendapatkan predikat WBK dan sekarang UPT yang sudah WBK, mudah-mudahan didampingi Staf Ahli bisa mendapatkan predikat WBBM.

Sebelumnya, Jajaran UPT Pemasyarakatan mengusulkan 23 UPT, tapi yang mendapat predikat WBK baru 6 UPT. Sisanya yang sudah dinilai, sudah siap dan tinggal diarahkan kesana, kata Sri.

Seperti yang tadi Staf Ahli sampaikan, bahwa komitmen dan instrumennya harus jelas, Sri menyarankan, LKE bisa mengupload apa yang sudah ditetapkan Kemenpan RB. Karena pembangunan ZI adalah wilayah kerjanya KPK, tidak salah kalau instrumen dari KPK menjadi masukan untuk diintegrasikan ke dalam LKE yang akan disusun.

Tentu utamanya, “bagaimana kita mendorong satuan kerja yg lain, kalau yang 6 UPT bisa, kenapa yang lain tidak bisa”.

Akhir arahannya, Jhoni mengajak seluruh peserta Workshop untuk bekerjasama dan memberikan kontribusi yang maksimal dalam penyusunan LKE WBK/WBBM Kemenkumham.

Workshop ini diselenggarakan atas kerjasama antara Itjen Kemenkumham dengan Center For Detention Studies (CDS). Red/Photo : Humas.Itjen

Slide2

Slide3

Berita Lainnya
Berita Lainnya

Sorry, no posts matched your criteria.

Alamat Kantor
Jl. HR. Rasuna Said kav 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia-12940
Call Center
021 - 5253004
0812-2207-8911
Copyright © 2024 Inspektorat Jenderal - Kementerian Hukum dan HAM R.I.