Berita Kemenkumham

KINERJA KEMENKUMHAM DIBAHAS DALAM RAKER DPR KOMISI III.

IMG 8465

Inspektur Jenderal Aidir Amin Daud bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dan jajaran lainnya, menghadiri Rapat Kerja (Raker) dengan komisi III DPR RI di gedung Nusantara II DPR RI Jakarta, Rabu (07/09).

Di depan Dewan Kehormatan tersebut, Menteri Hukum dan HAM memaparkan program unggulan yang sudah dilaksanakan oleh jajarannya dan lebih menyoroti pada bidang Pelayanan Publik, baik dari sisi Keimigrasian, Pemasyarakatan, Pelayanan Hukum serta Pengawasan.

Pembahasan yang paling menarik di dalam ruang Komisi III tersebut adalah mengenai kasus kewarganegaraan Arcandra. Menkumham menjelaskan mengenai status kewarganegaraan Archandra dengan jelas dan lugas bersama data-data yang konkrit.

Archandra dicopot sebagai Menteri ESDM karena dwi kewarganegaraan. Saat Kementerian Hukum dan HAM memproses untuk mencabut status WNI-nya, Archandra sudah melepaskan kewarganegaraan Amerika.

Pemerintah tidak dapat mencabut warga negara Indonesia Archandra karena menurut Yasonna hal tersebut melanggar UU Kewarganegaraan. Selain itu juga tidak diperbolehkan atas aturan Human Right.

IMG 8510

“Pencabutan kewarganegaraan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Peraturan tersebut mensyaratkan harus ada pemeriksaan terlebih dahulu, bener atau tidaknya yang bersangkutan sudah menjadi WN Amerika, khan semua itu perlu proses, Ucap Yasonna.

Kemudian ditambahkan lagi oleh Yasonna, kami menyelesaikan masalah ini dengan penuh kehati-hatian berdasarkan asas perlindungan Hak Asasi Manusia, tidak boleh stateless,” ujarnya.

Selain membahas mengenai Arcandra yang menjadi trending topic, Pelayanan di bidang Keimigrasian, Pemasyarakatan serta Pelayanan Hukum juga dibeberkan oleh Yasonna.  

“Kami telah melaksanakan program pemberantasan HALINAR (HP, Pungli dan Narkoba) di dalam Lapas dan Rutan. Kami telah mendapatkan anggaran APBNP yang cukup besar untuk pembangunan Lapas dan Rutan yang selalu over kapasitas, di tahun 2016 ini”, imbuh Yasonna.

Selain di bidang Pemasyarakatan, Direktorat Jenderal Imigrasipun telah membentuk TIMPORA (Tim Pengawasan Orang Asing), guna memantau jalur lalu lintas dan keberadaan WNA yang masuk ke Indonesia dan tidak memiliki ijin tinggal (tidak sah/ ilegal). Begitu pula dengan Pelayanan Masyarakat berupa AHU Online yang dapat dijangkau oleh masyarakat dengan cepat dan mudah.

Pada kesempatan sesi tanya jawab, beberapa pertanyaan dilontarkan oleh anggota dewan kepada Menkumham terkait isu global yang sedang melanda negeri ini, diantaranya permasalahan jamaah haji Indonesia yang terlantar di Philipina. @red/foto : humas.itjen

DPR RI III

Berita Lainnya
Berita Lainnya

Sorry, no posts matched your criteria.

Alamat Kantor
Jl. HR. Rasuna Said kav 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia-12940
Call Center
021 - 5253004
0812-2207-8911
Copyright © 2024 Inspektorat Jenderal - Kementerian Hukum dan HAM R.I.