KLARIFIKASI KEMENKUMHAM TERKAIT LAPORAN KE POLRES METRO TANGERANG
Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Itjen Kemenkumham), Jhoni Ginting mewakili Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly dalam melakukan klarifikasi terkait laporan Kemenkumham ke Kepolisian Resort (Polres) Metro Tangerang Kota di hall ruang tamu Inspektur Jenderal lt.16, rabu (17/7).
Dalam perbincangan tersebut bersama tim metro tv, Jhoni menyampaikan bahwa laporan dari pihak Kemenkumham ke kepolisian setempat merupakan langkah untuk membuat terang masalah yang ada saat ini. Selain itu, pencabutan fasilitas layanan umum Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dalam hal ini yaitu penerangan jalan, angkutan sampah dan drainase terhadap lahan milik kemenkumham dapat mengganggu dari segi keamanan, ketentraman dan ketertiban yang juga merupakan tanggungjawab pihak kepolisian, tambahnya.
Jhoni juga menjelaskan bahwa jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan disekitar kantor-kantor pelayanan publik Kemenkumham akibat tidak adanya penerangan jalan, penumpukan sampah dll siapa yg akan bertanggungjawab? tegasnya.
Jika diperlukan mediasi untuk mencari solusi pihaknya tidak keberatan, walaupun sebenarnya agak aneh jika sesama pejabat publik dimediasi, ujar Jhoni.
Hal ini dipicu karena sulitnya Kemenkumham mendapat Izin mendirikan bangunan (IMB) untuk gedung Kampus Poltekim dan Poltekip yang terletak di Kota Tangerang, hingga berbuntut saling lapor ke Kepolisian. (Red/Photo:Humas.Itjen.Kemenkumham)
Sorry, no posts matched your criteria.