Berita Kemenkumham

KORUPSI ANCAMAN BAGI PROGRAM PEMBANGUNAN BANGSA INDONESIA

ugm 02

“Saya merasa bahagia dapat bertemu dan berada di tengah-tengah para akademisi yang begitu konsentrasi dan gigih dalam mengibarkan bendera perang melawan korupsi, seminar ini diharapkan mampu menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya melawan perlawanan terhadap korupsi yang sangat merugikan negara sampai trliyunan rupiah,” demikian dikatakan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar saat berbicara pada seminar ekonomi bebas korupsi di Universitas Gajah Mada Yogyakarta (8/10).

Korupsi merupakan salah satu masalah besar dan sekaligus merupakan ancaman bagi program pembangunan bangsa Indonesia dan bahkan juga pembangunan masyarakat bangsa-bangsa di dunia. Di dalam masyarakat apa pun dan dalam sistem pemerintahan mana pun tidak ada yang terbebas dan tidak dirusak oleh fenomena dan bahaya korupsi dan tidak ada agama manapun yang tidak mengutuk korupsi.

Patrialis menekankan korupsi juga menyebabkan tidak efisiennya birokrasi dan meningkatnya biaya administrasi dalam birokrasi jika birokrasi telah dikungkungi oleh korupsi dengan berbagai bentuknya, maka prinsip dasar birokrasi yang rasional, efisien dan kualifikasi akan tidak pernah terlaksana. Kualitas layanan pasti sangat jelek dan mengecewakan publik.

ugm 01

Menkumham memaparkan upaya melakukan pemberantasan korupsi bukanlah hal yang mudah terdapat beberapa hambatan dalam pemberantasan korupsi yang dapat diklasifikasikan sebagai berikut, pertama, hambatan struktural, yaitu hambatan yang bersumber dari praktek-praktek penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang membuat penanganan penindakan korupsi tidak berjalan sebagaimana mestinya, yang termasuk dalam kelompok ini di antaranya meliputi egois sektoral dan institusional yang menjurus pada pengajuan dana sebanyak-banyaknya tanpa memperhatikan kebutuhan nasional secara keseluruhan serta berupaya menutup-nutupi penyimpangan yang terdapat disektor dan instansi yang bersangkutan, belum berfungsinya fungsi pengawasan secara efektif, lemahnya koordinasi aparat pengawasan dan aparat penegak hukum. Kedua, hambatan kultural, yaitu hambatan yang bersumber dari kebiasaan negatif yang berkembang di masyarakat. Ketiga, hambatan instrumental, yaitu hambatan yang bersumber dari kurangnya instrumen pendukung dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Keempat, hambatan manajemen, yaitu hambatan yang bersumber dari diabaikannya atau tidak diterapkannya prinsip-prinsip manajemen yang baik.

Patrialis mengatakan untuk mengatasi berbagai hambatan tersebut telah dan sedang dilaksanakan langkah-langkah sebagai berikut diantaranya mendesain ulang pelayanan publik terutama pada bidang-bidang yang berhubungan langsung pada masyarakat sehari-hari. Memperkuat transparansi pengawasan dan sanksi pada kegiatan pemerintah yang berhubungan dengan ekonomi dan sumber daya manusia. Kita harus bersama-sama bersatu padu melawan korupsi agar bangsa dan negara terbebas dari korupsi.

Berita Lainnya
Berita Lainnya

Sorry, no posts matched your criteria.

Alamat Kantor
Jl. HR. Rasuna Said kav 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia-12940
Call Center
021 - 5253004
0812-2207-8911
Copyright © 2024 Inspektorat Jenderal - Kementerian Hukum dan HAM R.I.