Berita Kemenkumham

Kunjungan Duta Besar Brasil ke Kemenkumham

KunjunganDubesBrasil2 05Okt2011

Sekjen Kemenkumham (ke dua dari kiri) menyambut kedatangan Duta Besar Brasil di ruang kerjanya, Gedung Sekjen Kemenkumham, Rasuna Said, Jakarta-Selatan, Rabu (05/10), didampingi Dirjen AHU Aidir Amin Daud (kiri).

Jakarta – Duta Besar Brasil Maria Edileuza Fontenelle Reis, dan Paulo Alberto Da Silveira Soares berkunjung ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Kehadiran mereka diterima oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham Bambang Rantam Sariwanto di ruang kerjanya, gedung Sekjen Kemenkumham, Rasuna Said, Jakarta-Selatan, didampingi oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum (AHU), dan Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Imigrasi Erwin Azis.


Kunjungan pada hari Rabu (05/10) ini, Pemerintah Brasil melalui Duta Besarnya menyampaikan permohonan maaf karena ada dua warganegaranya yang melanggar hukum di Indonesia. Kemudian, mereka juga menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya karena sejak pemerintahan dipimpin oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tahun 2008, telah menyepakati kerjasama di bidang pengetahuan, kesenian, perdagangan, pariwisata, dan juga lingkungan hidup yang terjalin cukup baik sampai sekarang. Terbukti dengan adanya perusahaan pertambangan terbesar Brasil yang akan menginvestasikan bisnisnya di Indonesia dalam bio fuel (bahan bakar ramah lingkungan).


Pada pertemuan ini juga membahas tiga perjanjian yang sangat penting bagi ke dua negara dalam menjalin kerjasama, yakni Mutual Legal Assistance (MLA) yaitu perjanjian bantuan hukum antara dua negara asing untuk tujuan bertukar informasi; lalu Perjanjian Ekstradisi; dan Perjanjian Pemindahan Narapidana Antar Negara atau Treaty on Transfer of Sentenced Persons (TSP). Hal tersebut berkaitan dengan kunjungan Kementerian Hukum Brasil ke Indonesia pada bulan November, untuk memenuhi undangan dari Kementerian Luar Negeri Indonesia.


Selain itu, Pemerintah Brasil melalui Duta Besarnya juga mengharapkan kepada Pemerintah Indonesia melalui Kemenkumham dapat mengabulkan permohonan pengampunan hukuman mati. Mereka berharap hukuman warganegaranya yang semula hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup, dan apabila perjanjian TSP telah disahkan, narapidana tersebut dapat dipindahkan ke negara asalnya.


Namun, Sekjen Kemenkumham menyarankan Pemerintah Brasil untuk mengirimkan surat permohonan ke Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang yudhoyono. Lalu untuk perjanjian TSP, beliau menjelaskan bahwa, Pemerintah Indonesia masih mengkaji langkah-langkah yang akan diambil. “Karena pemindahan narapidana belum ada di Undang-undang Pemasyarakatan, sehingga hal ini belum dapat direalisasikan,” tandas Bambang Rantam Sariwanto.


Sementara itu, Menurut Dirjen AHU, perjanjian MLA ini pernah disampaikan dalam kunjungan di Salvador. “Saat ini Ditjen AHU masih mengkaji perjanjian MLA bersama dengan Pemerintah Brasil,” ujar Aidir Amin Daud.

kunjungan dubes brasil 03

Sekjen Kemenkumham Bambang Rantam (kanan) memberikan cinderamata kepada Duta Besar Brasil Maria Edileuza Fontenelle Reis (tengah), dan Paulo Alberto Da Silveira Soares (kiri).

kunjungan dubes brasil 01

Duta Besar Brasil Maria Edileuza Fontenelle Reis (tengah), dan Paulo Alberto Da Silveira Soares (kanan) memberikan cinderamata kepada Sekjen Kemenkumham Bambang Rantam (kiri).

(Fajar Sulaeman Taman, Zaka, Yosi. Dokumentasi: Dudi)

Berita Lainnya
Berita Lainnya

Sorry, no posts matched your criteria.

Alamat Kantor
Jl. HR. Rasuna Said kav 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia-12940
Call Center
021 - 5253004
0812-2207-8911
Copyright © 2024 Inspektorat Jenderal - Kementerian Hukum dan HAM R.I.