Berita Kemenkumham

MEMPERTAHANKAN ATAU MENINGKATKAN OPINI

Website 1

Inspektur Wilayah IV Khairuddin, saat memimpin rapat (18/04).    foto : wahyu /hafid

 

Berawal dari adanya pertemuan antara tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Hukum dan HAM pada Jum’at sore (15/04), di Ruang Irjen, Gedung Centra Mulia Lt.16, Jl. HR. Rasuna Said, Kuningan – Jakarta Selatan, menyampaikan konsep temuan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh tim BPK selama berada di Kementerian Hukum dan HAM melakukan tugas audit.

 

Pemeriksaan atas laporan keuangan Kementerian Hukum dan HAM tahun 2015, telah dilakukan oleh Tim Pemeriksa BPK-RI sejak bulan Januari 2016 lalu. Pada bulan ini, konsep hasil temuannya, disampaikan ke Kementerian Hukum dan HAM melalui Inspektorat Jenderal.

 

Hal ini segera disikapi oleh Inspektur Jenderal (Irjen) Aidir Amin Daud, untuk dilakukan langkah percepatan atas proses tindak lanjut temuan sementara tim dari BPK tersebut.

 

“Segera lakukan percepatan terhadap temuan tersebut, dan undang para pejabatnya untuk dilakukan pembahasan” ucap Aidir kepada Inspektur Wilayah (Irwil) IV Khairuddin pada Jum’at sore.

 

Kemudian pada Senin pagi (18/04), Inspektorat Jenderal mengundang beberapa Sekretaris Direktorat Jenderal (Ses Ditjen) dan Kepala Biro (Karo) serta para beberapa Inspektur Wilayah (Irwil) pada Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, untuk membahas terhadap konsep temuan BPK tersebut, yang dipimpin langsung oleh Khairuddin yang pada saat itu sebagai Plh. Irjen.

 

“Penyampaian tanggapan hasil Pemeriksaan BPK, harus segera kita selesaikan. Tim BPK telah memberikan batas waktu, untuk kita segera menanggapi terhadap permasalahan tersebut secara ringkas dan terinci”. Ucap Khairuddin.

 

Kemudian Khairuddin juga menambahkan, bahwa Inspektorat Jenderal sebagai mitra kerja, bertugas untuk memantau atau membantu terhadap penyelesaian tanggapan tersebut, agar dapat menjadi akurat” ujarnya.

 

Berdasarkan Undang-Undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, pasal 16 ayat 1 menyebutkan bahwa laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah memuat OPINI.

 

“Opini inilah yang merupakan pernyataan professional pemerintah, terhadap kewajaran informasi keuangan” ucap Khairuddin.

 

Ada empat kriteria yang harus disajikan terhadap kewajaran laporan keuangan, diantaranya harus sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah, Kecukupan Pengungkapan, Kepatuhan terhadap Prundang-undangan, dan Efektifitas.

 

“Dari keempat kriteria yang menjadi acuan bagi BPK memberikan opini, jika itu dipenuhi, minimal kita dapat mempertahankan atau bahkan meningkatkan opini Laporan Keuangan Kementerian” tegas Irwil ini.

 

Diakhir pertemuan tersebut, Khairuddin juga menyampaikan arahan Inspektur Jenderal Aidir Amin Daud, bahwa penyampaian tanggapan atau tindaklanjut, untuk segera disampaikan kepada Inspektorat Jenderal (Itjen) dan Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemenkumham, serta tanggapan agar dapat langsung menjawab kepada substansi permasalahan dan sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh BPK RI. (red : humas.itjen)

 

Website 2

Rapat Pembahasan Konsep Temuan Pemeriksaan BPK, Ruang Rapat Irjen (18/04).    foto : wahyu /hafid

Berita Lainnya
Berita Lainnya

Sorry, no posts matched your criteria.

Alamat Kantor
Jl. HR. Rasuna Said kav 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia-12940
Call Center
021 - 5253004
0812-2207-8911
Copyright © 2024 Inspektorat Jenderal - Kementerian Hukum dan HAM R.I.