MOTIVASI AIDIR : AGAR BEKERJA DENGAN PROFESIONAL DAN BERINTEGRITAS
Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Hukum dan HAM, Aidir Amin Daud menjadi saksi Serah Terima Jabatan (Sertijab) Inspektur Wilayah (Irwil) III dan Irwil VI di lingkungan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkumham yang bertempat di Auditorium Itjen Kemenkumham, Gedung Sentra Mulia Jakarta, (23/04).
Irwil III sebelumnya, Juliasman Purba menyerahkan jabatannya kepada Ahmad Rifai sebagai Irwil III yang baru. Sebelumnya, Ahmad Rifai menjabat sebagai Direktur Informasi Hak Asasi Manusia Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (Ditjen HAM).
Sedangkan Irwil VI sebelumnya, Sulistiarso menyerahkan jabatannya kepada Achmad Samadan sebagai Irwil VI yang baru. Sebelumnya, Achmad Samadan menjabat sebagai Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kalimantan Barat.
Selanjutnya, Juliasman Purba akan melanjutkan tugasnya sebagai Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah dan Sulistiarso akan melanjutkan tugasnya sebagai Kepala Kanwil Kemenkumham Bangka Belitung.
Aidir memberikan motivasi kepada para undangan, agar bekerja dengan profesional dan berintegritas sehingga ke depan menjadi insan yang pantas menerima promosi jabatan sebagai pemimpin di Kemenkumham.
“Akan sulit mencari pejabat Inspektur di masa depan kalau yang muda tidak mencoba untuk ikut dalam seleksi Pejabat Pimpinan Tinggi,” tegas Aidir Amin Daud.
Dimana, Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi di Kemenkumham dilaksanakan sangat ketat dan transparan dengan melalui beberapa tahapan yang panjang, untuk mendapatkan kandidat yang memenuhi kualifikasi. “Proses seleksi pimpinan tinggi di kemenkumham saat ini sudah sangat transparan,” jelas Aidir.
Terakhir, Aidir menegaskan, bahwa semua pegawai di Kemenkumham mendapatkan kesempatan yang sama untuk mendapatkan promosi jabatan. “Semua kandidat yang dinilai memiliki potensi baik, namun tidak lolos, maka akan diikutkan lembaga independen dan mandiri, karena disana lebih ketat pendidikannya, supaya semua orang memiliki kesempatan yang sama,” tegasnya.
Sertijab ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-08.KP.03.03 Tahun 2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Red/Photo: Humas.Itjen
Sorry, no posts matched your criteria.