Berita Kemenkumham

Pansel KPK Mengutamakan Kompetensi Calon Pimpinan KPK

Kompetensi_Calon_Pimpinan_KPK_01

Jakarta – Setelah menjaring sebanyak 233 (dua ratus tiga puluh tiga) pendaftar untuk Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 142 (seratus empat puluh dua) calon diantaranya dinyatakan lulus seleksi administrasi dan berhak mengikuti proses seleksi selanjutnya. Demikian diungkapkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang juga Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK Patrialis Akbar. Sedangkan, sebanyak 91 (sembilan puluh satu) calon peserta lainnya dinyatakan gugur dalam proses seleksi administrasi.

Seperti dikatakan Menkumham, Pansel Capim KPK telah mengagendakan rapat pleno dan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh berkas-berkas administrasi Capim KPK periode 2011-2015. “Kami melaksanakan acara ini mulai dari tanggal 21 s/d 24 Juni 2011, bertempat di Hotel Santika Jakarta,” katanya. “Semuanya menempuh proses yang sama. Ukurannya adalah kualifikasi. Jadi bukan unsur, walaupun ada unsur advokat, jaksa, ada TNI/Polri, ada dosen. Yang kita utamakan adalah kompetensi,” tegasnya menjawab pertanyaan wartawan terkait profesi calon peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi.

Dalam press conference yang berlangsung Jumat (24/06) sore itu, Menkumham menjelaskan bahwa seluruh masyarakat dapat menyampaikan pendapat, masukan dan/atau tanggapan tertulis tentang calon yang berkaitan dengan kepribadian, kepemimpinan, integritas, kapasitas dan independensi mulai dari tanggal 25 Juni 2011 sampai dengan 24 Juli 2011, ditujukan kepada:

Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan
Telepon: (021)-5274887; Fax: (021)-5274887; e-mail: pansel_kpk@yahoo.co.id, SMS: 081286292203

“Kami berharap masukan dari masyarakat itu harus dengan menunjukkan identitas, sehingga dapat dipertanggungjawabkan dan tidak masuk dalam kategori surat kaleng,” imbuhnya.

Terkait dengan calon peserta yang dinyatakan gugur di dalam menempuh seleksi administrasi, Menkumham menjelaskan bahwa ada beberapa persyaratan yang tidak dipenuhi oleh para peserta tersebut, baik itu persyaratan yang sesuai dengan Undang-undang maupun secara kelengkapan berkas administrasi. “Tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan Undang-undang, antara lain tidak sehat jasmani dan rohani; tidak melampirkan fotokopi ijazah yang dilegalisasi; keahlian dan pengalaman tidak sesuai dengan persyaratan sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan atau perbankan,” jelasnya.

“Umur kurang dari 40 tahun dan lebih dari 65 tahun; tidak melampirkan surat pernyataan atau tidak bermaterai, antara lain tidak menjadi pengurus salah satu partai politik, melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK, tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota KPK, dan tidak melaporkan harta kekayaannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya lagi.

Kompetensi_Calon_Pimpinan_KPK_02

Kemudian untuk persyaratan yang berkaitan dengan kelengkapan berkas administrasi, antara lain tidak ada surat permohonan atau tidak bermaterai; surat keterangan dokter sehat jasmani dan rohani tidak dilampirkan; Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tidak dilampirkan; serta pengalaman kerja tidak didukung oleh dokumen resmi.
(Tedy)

Berita Lainnya
Berita Lainnya

Sorry, no posts matched your criteria.

Alamat Kantor
Jl. HR. Rasuna Said kav 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia-12940
Call Center
021 - 5253004
0812-2207-8911
Copyright © 2024 Inspektorat Jenderal - Kementerian Hukum dan HAM R.I.