Berita Kemenkumham

PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMASYARAKATAN DAN PELAKSANAAN PEMBANGUNAN UPT PEMASYARAKATAN YANG AKUNTABEL

Slide3

Jakarta, Sekretaris Inspektorat Jenderal (Ses Itjen) – Imam Jauhari menghadiri undangan rapat bersama jajaran Direktorat Jenderal sebagai narasumber mewakili Inspektur Jenderal, Jhoni Ginting.

Dalam kegiatan rapat tersebut dihadiri Sekretaris Jenderal (Sekjen), Bambang Rantam Sariwanto Bersama Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas), Sri Puguh Budi Utami dan Jajaran pejabat tinggi Pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas), bertempat di Ruang Rapat Sahardjo lt. 2, Gedung Ditjen Pas, Rabu (15/05).

Dalam agenda rapat tersebut, Ditjen Pas akan melaksanakan Peningkatan Kapasitas Kepala UPT Pas serta Percepatan Pelaksanaan Proyek Prioritas Nasional dan Belanja Mendesak TA. 2019, ucap Dirjen Pas.

Ses Itjen, menyampaikan satu materi dihadapan peserta rapat mengenai Pengawasan Penyelenggaraan Pemasyarakatan dan Pelaksanaan Pembangunan UPT Pemasyarakatan yang Akuntabel. Dan dalam hal ini Peran Inspektorat Jenderal dalam Penyelenggaraan Pemasyarakatan ada dua, yaitu Quality Assurance adalah memastikan semua standar kualitas dipenuhi oleh setiap instansi/unit dari perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan pertanggungjawabannya untuk memberikan jaminan kualitas sesuai standar yang diberikan oleh instansi/unit, sedangkan Konsultasi audit internal sebagai penasehat dan terkait dengan aktivitas jasa audit klien, sifat dan ruang lingkup yang disepakati dengan klien dan yang dimaksudkan untuk menambah nilai dan meningkatkan tata kelola unit/satker, manajemen risiko, dan mengendalikan proses tanpa auditor internal memikul tanggung jawab manajemen.

Langkah-langkah yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal selaku APIP, yaitu Melakukan Reviu, Melakukan Pendampingan, Melakukan Monitoring, Melakukan Probity Audit dan Melakukan Audit Kinerja Barang dan Jasa, ucap Imam.

Diakhir kegiatan rapat staff khusus Menteri Hukum dan HAM – Fajar Lasse menyampaikan sekaligus memberikan arahan terkait Strategi Percepatan Pelaksanaan Pembangunan UPT Pemasyarakatan. (Red/Photo: Humas.Itjen.Kemenkumham)

Slide2

Slide1

Berita Lainnya
Berita Lainnya

Sorry, no posts matched your criteria.

Alamat Kantor
Jl. HR. Rasuna Said kav 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia-12940
Call Center
021 - 5253004
0812-2207-8911
Copyright © 2024 Inspektorat Jenderal - Kementerian Hukum dan HAM R.I.