Berita Kemenkumham

RAKER MENKUMHAM DENGAN KOMISI III DPR RI, KEMENKUMHAM SIAP ANTISIPASI PENYEBARAN COVID-19

Slide2

Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) turut mendampingi Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H Laoly dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama Sekretaris Jenderal Bambang Rantam S, Para Pimpinan Tinggi Madya, Para Pimpinan Tinggi Pratama Unit Pusat bertempat di Ruang Rapat Soepomo lantai 7 Gedung Sekretariat Jenderal, serta Para Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham melalui aplikasi teleconference zoom secara mandiri di tempat masing-masing. Senin (01/04)

Agenda yang dibahas pada Raker adalah tentang antisipasi penyebaran Covid-19 di pintu masuk / keluar orang, baik melalui darat, laut, maupun udara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan).

Slide1

Rapat kerja dipimpin dan dibuka oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir. Dalam kesempatannya sebagai pengantar awal, dalam hal hasil kunjungan kerja yang dilakukan oleh Komisi III DPR RI khusus pada Lapas dan Rutan yang terkait dengan kebutuhan yang sangat besar terkait dengan kelebihan kapasitas Dimana hal yang menjadi masalah sangat berbahaya dalam menghadapai Covid-19, kedua Adies mengapresiasi langkah kebijakan Kemenkumham mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia dan meminta agar Permenkumham disetujui.

Menkumham, Yasonna H Laoly pada kesempatnya menyampaikan data perlintasan 5 (lima) negara tertinggi masuk dan keluar (akumulatif) wilayah Indonesia periode 1 Januari s.d. 25 Maret 2020 dan dampak kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham pasca merebaknya Covid-19. “Pemerintah secara terus menerus memantau perkembangan penyebaran Covid-19 dan menyesuaikan kebijakan-kebijakan pemerintah” ujarnya.

Slide5

Selain itu pada bidang Pemasyarakatan, Kemenkumham telah mengambil langkah-langkah pencegahan sejak Covid-19 merebak berupa refocusing anggaran dalam rangka pemenuhan sarana dan prasarana pencegahan Covid-19 pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, permohonan pemenuhan fasilitas atau Alat Pengaman Diri (APD) bagi seluruh petugas Rutan dan Lapas kepada Kementerian Kesehatan, menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam rangka meminimalisir penyebaran dan penularan Covid-19 pada UPT Pemasyarakatan, sinergitas dan kerjasama dengan Instansi terkait, pengeluaran dan pembebasan WBP melalui program asimilasi dan integrasi. ”Kami langsung mengambil langkah-langkah tentang pencegahan, kami menyadari betul bahwa Lapas dengan overcapacity yang sekarang sudah mencapai angka 271.000, kami menyadari betul dampaknya kalau sampai ada yang terpapar di Lapas.” ucap Yasonna.

Adapun 3 (tiga) kesimpulan pada Raker Komisi III DPR RI dengan Menkumham ialah :
1. KOMISI III DPR RI meminta Menkumham RI untuk tetap memperketat pelaksanaan Fungsi Keimigrasian di berbagai jalur dengan meningkatkan pengawasan dan pemantauan terhadap lalu lintas orang asing atau tenaga kerja asing untuk mencegah penyebaran Covid-19 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

2. KOMISI III DPR RI meminta Menkumham RI untuk meminta protokol kesehatan (Penjajaran Fisik) dalam percakapan Darurat Kesehatan di setiap LP / Rutan termasuk di dalam kaitannya untuk meningkatkan kelebihan penghuni di LP / Rutan, khusus untuk hubungan yang rentan atau rawan yang terjangkit Covid-19 . Demikian pula untuk melanjutkan peningkatan terhadap kesehatan seluruh narapidana / tahanan dan petugas pemasyarakatan dan mempersiapkan langkah-langkah antisipatif terkait potensi transportasi Covid-19.

3. KOMISI III DPR RI meminta Menkumham RI untuk segera menyelesaikan RUU tentang Pemasyarakatan dan RUU tentang KUHP untuk membantu memperbaiki Sistem Peradilan Pidana serta mengurangi biaya penghuni di LP / Rutan yang sangat dibutuhkan sebagai tempat perpindahan penyakit. (Merah./Foto: Humas Itjen Kumham).

Slide4

Slide3

Berita Lainnya
Berita Lainnya

Sorry, no posts matched your criteria.

Alamat Kantor
Jl. HR. Rasuna Said kav 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia-12940
Call Center
021 - 5253004
0812-2207-8911
Copyright © 2024 Inspektorat Jenderal - Kementerian Hukum dan HAM R.I.