RUU Keimigrasian Akan Disahkan Menjadi Undang-undang
Setelah melakukan pembahasan yang cukup panjang mengenai RUU (Rancangan Undang-undang) Keimigrasian, akhirnya Pemerintah, yaitu Kemenkumham, Kemenlu, dan Polri, bersama anggota Komisi III DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat), mencapai kesepakatan akhir. Dalam pembahasan yang dilaksanakan di ruang kerja Komisi III, Jakarta, (31/03), pasal-pasal RUU Keimigrasian yang menjadi topik pembicaraan adalah, Pasal 52 ayat (2), Pasal 104, Pasal 105, dan Pasal 133.
Pasal 52 ayat (2) menyatakan perihal pengangkatan pejabat dinas luar negeri yang belum ada di negara lain. Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengatakan, “Seluruh persoalan yang ada di luar negeri ada di tangan Kementerian Luar Negeri. Untuk kepentingan yang lebih besar maka Pasal 5 ayat 2 tersebut dihapus.”
Berdasarkan penjelasan Menkumham tersebut, semua pihak sepakat menghapus Pasal 5 ayat 2 (dua). Penunjukkan pejabat Keimigrasian yang belum ada di tempat lain akan ditetapkan oleh Kemenlu.
Pasal lain yang mendapat perhatian adalah pasal 104 dan pasal 105 mengenai penyidikan. Pihak Kepolisian mengusulkan yang melakukan penyidikan terhadap pihak yang melakukan tindak pidana Keimigrasian adalah polisi. Namun setelah dilakukan pembahasan lebih dalam lagi, ketentuan tersebut akhirnya berubah.
Hasilnya ialah, semua pihak sepakat untuk memakai ketentuan yang lama. Artinya, yang berhak melakukan penyidikan tetap dilakukan oleh PPNS Keimigrasian, tapi tetap harus berkoordinasi dengan pihak Kepolisian.
Pasal yang berkaitan dengan prosedur standar operasional keimigrasian yaitu pasal 133 tetap dipakai. Pasal tersebut untuk menunjang kinerja dan keprofesional pegawai Imigrasi. Dengan rampungnya pembahasan RUU Keimigrasian, selanjutnya RUU tersebut akan disahkan pada rapat paripurna menjadi UU Keimigrasian.
(TMM Ruby Friendly, Dodi, Pahlawan, dokumentasi: Dudi)
Sorry, no posts matched your criteria.