Berita Kemenkumham

SATGAS KEPATUHAN INTERNAL PEMASYARAKATAN DITJEN PAS RESMI DIKUKUHKAN

Slide1

Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Jhoni Ginting mengukuhkan Satuan Tugas Kepatuhan Pemasyarakatan Internal yang disaksikan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) dan Perwakilan Kepala Unit Pelaksana (UPT) Pemasyarakatan seluruh Indonesia.

Bertempat di Lapangan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Jakarta, Pengukuhan ini dilakukan sebagai salah satu upaya Ditjen PAS dalam pencanangan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK).

“Berbagai upaya yang harus kita lakukan selama ini masih belum optimal untuk mencapai tingkat peredaran narkoba di lapas atau rutan. Satgas Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) yang ada selama ini hanya melaksanakan tugas dan penindakan keamanan yang terbatas pada ruang keamanan dan statistik yang belum dilengkapi potensi keamanan, yang diungkapkan keamanan,” ungkap Jhoni pada awak media usai acara pengukuhan di kantor Ditjen PAS, Jakarta, Rabu (24/4/2019).

Lebih lanjut Jhoni menyampaikan, perlu mengubah Satgas Kamtib menjadi Satgas Kepatuhan Internal yang dapat melakukan pengawasan, memperbaiki, dan penindakan berdasarkan aspek kerawanan yang tidak hanya terkait dengan keamanan statistik dan keamanan yang mendorong keamanan yang berkaitan dengan prosedur dan kebutuhan wewenang oleh petugas. Hal ini diharapkan dapat menjamin peningkatan kamtib serta keselamatan sebagai prasyarat terwujudnya keamanan pada lapas dan rutan.

“Diperlukan integrasi dari seluruh jajaran Pemasyarakatan untuk menciptakan ZI WBK melalui reformasi birokrasi. Begitu pula yang diundang dalam percepatan Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan, dibutuhkan persetujuan dan pemenuhan persatuan pemasyarakatan, ”tegas Jhoni.

Pengukuhan Satgas Kepatuhan Pemasyarakatan Internal dirangkaikan dengan penandatanganan pakta integritas oleh Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Ditjen PAS serta penugasan Kerja Teknis Pemasyarakatan Tahun 2019 yang digali pada Senin (22/4) lalu di Hotel Grand Mercure, Kemayoran.

Sumber : https://pripos.id/satgas-kepatuhan-internal-pemasyarakatan-ditjen-pas-resmi-dikukuhkan/

Berita Lainnya
Berita Lainnya

Sorry, no posts matched your criteria.

Alamat Kantor
Jl. HR. Rasuna Said kav 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia-12940
Call Center
021 - 5253004
0812-2207-8911
Copyright © 2024 Inspektorat Jenderal - Kementerian Hukum dan HAM R.I.