Berita Kemenkumham

Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 24 Tahun 2013

Sebagai tindak lanjut dari PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, Menteri Hukum dan HAM mengeluarkan Peraturan Menteri No. 24 Tahun 2013 tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin dan Penindakan Administratif Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dengan adanya peraturan baru ini maka tidak akan ada lagi keraguan dalam menjatuhkan sanksi hukuman disiplin. Selain itu dengan adanya peraturan ini maka objektivitas dan rasa keadilan bagi pegawai akan terwujud serta mempercepat proses pemeriksaan dan penjatuhan hukuman disiplin kepada pegawai di lingkungan Kemenkumham.

Dengan berlakunya peraturan baru ini maka Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.03-PW.03.10 Tahun 2007 dinyatakan tidak berlaku karena sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum yang terjadi.

Berita Lainnya
Berita Lainnya

Sorry, no posts matched your criteria.

Alamat Kantor
Jl. HR. Rasuna Said kav 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia-12940
Call Center
021 - 5253004
0812-2207-8911
Copyright © 2024 Inspektorat Jenderal - Kementerian Hukum dan HAM R.I.