LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA (LHKPN)
Sebagai implementasi Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 dan Keputusan KPK Nomor KEP.07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan LHKPN, Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM telah membuat konsep Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Ketentuan Pejabat dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM Yang Wajib Melaporkan Harta Kekayaan dan dengan telah mengirimkan surat Inspektur Jenderal tanggal 22 Pebruari 2011 memerintahkan kepada seluruh Pejabat Struktural Eselon I sampai dengan Pejabat Struktural Eselon II, dan Pejabat yang diwajibkan melaporkan LHKPN di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. periode tahun 2011 hal-hal sebagai berikut:
- Bagi Pejabat yang telah melaporkan LHKPN untuk melapor ulang sesuai dengan perubahan-perubahan baik perubahan jabatan berkaitan dengan mutasi/promosi maupun perubahan lainnya dengan menggunakan Formulir LHKPN Model KPK-B.
- Bagi Pejabat yang belum melaporkan dan/atau Pejabat yang dipromosikan kedalam jabatan struktural Eselon II agar segera melaporkan LHKPN sebelum serah terima jabatan.
Laporan LHKPN agar disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal U.p. Kepala Biro Kepegawaian dan Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Sorry, no posts matched your criteria.