Latar Belakang

Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.09-PR.07.10 Tahun 2007 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-05.OT.01.01 Tahun 2010
Tanggal : 30 Desember 2010 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia R.I.

LATAR BELAKANG

Dalam rangka meningkatkan kualitas kinerja penyelenggaraan baik dalam hal pelayanan publik sebagaimana diatur dalam keputusan Menteri Negara PAN Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003 tanggal 10 Juli 2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Pubik dan kinerja organisasi satuan kerja di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM diharapkan dapat memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya dengan berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan penerima pelayanan sehingga dapat meningkatkan daya saing dalam memberikan pelayanan publik.

Pengawasan atas pelayanan publik di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM sebagai unit kerja pengawasan terhadap satuan kerja pelayanan yang berada di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

Penyelenggaraan pelayanan publik merupakan upaya negara untuk memenuhi tujuan, pelaksanaaan mandat publik secara efektif dan ekonomis, serta melaksanakan kebijakan pemerintah yang secara umum dapat meningkatkan kualitas hidup semua orang dalam memenuhi kebutuhan dasar dan hak asasi setiap warga negara dan pelayanan administrasi. Salah satu indikator efektivitas suatu sistem pemerintahan ditentukan oleh baik buruknya penyelenggaraan pelayanan publik oleh instansi pemerintah itu sendiri. Kementerian Hukum dan HAM sebagai salah satu entitas instansi pemerintah dalam penyelenggaraan pelayanan publik, memiliki karakteristik tugas pelayanan yang beragam dengan tuntutan kompleksitas tersendiri. Terlebih lagi dalam merespon isu strategis terkait tuntutan masyarakat terhadap reformasi penyelenggaraan pelayanan publik.

Berkenaan dengan hal tersebut, untuk merespon tuntutan percepatan kinerja pelayanan publik di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, diperlukan peningkatan intensitas pengawasan atas penyelenggaraan pelayanan publik oleh Inspektorat Jenderal. Disamping melakukan tugas rutin pengawasan internal Kementerian, Inspektorat Jenderal juga memberikan perhatian khusus terhadap pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan publik.

Untuk menciptakan pemerintahan yang bersih ditandai dengan tiga pilar utama yang merupakan elemen dasar yang saling berkaitan. Ketiga elemen dasar tersebut adalah partisipasi, transparansi dan akuntabilitas. Suatu pemerintahan yang baik harus membuka pintu seluas-luasnya kepada semua pihak yang terkait dalam pemerintahan tersebut sehingga dapat berperan serta atau berpartisipasi secara aktif, jalannya pemerintahan harus diselenggarakan secara akuntabel dan transparan. Hal ini merupakan suatu keharusan yang tidak dapat ditawar dalam memenuhi tuntutan reformasi hukum.

Alamat Kantor
Jl. HR. Rasuna Said kav 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia-12940
Call Center
021 - 5253004
0812-2207-8911
Copyright © 2024 Inspektorat Jenderal - Kementerian Hukum dan HAM R.I.