
Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Itjen Kemenkumham) dan Inspektorat Pemerintah Daerah (Pemda) mengikuti kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Audit Intern Berbasis Risiko di lingkungan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) selama 5 hari dari tanggal 12 s.d 16 Agustus 2019 yang diselenggarakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan (Pusdiklatwas) BPKP yang bertempat di Hotel New Ayuda, Bogor.
Kepala Bidang P2E Pusdiklatwas BPKP, Api Ahmad mewakili Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan mengatakan, bahwa sebanyak 31 Peserta mengikuti Diklat, yang terdiri dari 17 peserta dari Itjen Kemenkumham dan 14 Peserta dari Inspektorat Pemda, ucapnya sekaligus membuka kegiatan, Senin (12/08).
"Diklat ini sangat berguna untuk mengasah kemampuan dan menambah ilmu dari sisi pengawasan bagi APIP untuk mengidentifikasi dan mengelola risiko pada manajemen", ujarnya.
Perwujudan peran APIP yang efektif telah dinyatakan dalam Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, dimana APIP sekurang-kurangnya harus meningkatkan efektifitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah.
Api berharap, dengan adanya diklat ini, peran APIP dapat mengoptimalisasi peran assurance dan consulting terkait manajemen risiko dalam bentuk audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya, harapnya. (Red/Photo: Humas.Itjen.Kumham).


Tim Penilai Internal (TPI) Pembangunan Zona Integritas, Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum Dan HAM adakan evaluasi Indikator Hasil berupa Survey Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dan Indeks Kepuasan Masayarakat (IKM), di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone.( Rabu 8/5)
Kedatangan Tim ini disambut oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone, Lukman Amin, beserta para anggota dari Tim Pokja Pembagunan ZI Lapas Watampone.
“Pembagunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani, fokus pelaksanaannya tertuju pada dua sasaran utama dengan pengukuran Nilai persepsi Korupsi dan nilai persepsi kualitas dari pelayanan Ujar Andriyanto selaku pengendali teknis dari TPI tersebut.
“Jadi nantinya ada beberapa pengunjung dan WBP yang kita pilih secara acak dan akan disuguhi lembaran kuesioner yang harus mereka isi guna mengetahui capaian serta progres dalam penerapan ZI menuju WBK di Lapas Watampone” . Imbuhnya.
Survey yang mengambil puluhan sampel, baik dari Pengunjung maupun Warga Binaan Lapas Watampone, maka didapati total Nilai Indikator Hasil yang tergolong baik, yang dapat dipergunakan oleh Tim dari Inspektorat, sebagai data awal penentuan status WBK kepada Satker yang diusul predikat tersebut.
Serta hasil ini, dapat menjadi bahan evaluasi terhadap kinerja kita di Lapas Watampone sebagai penyedia pelayanan publik, untuk dapat lebih baik, efektif, efisien dan berbasis kebutuhan yang mengedapankan Hak Asasi Manusia. Tutup Lukman.

Sumber : https://www.harianmu.com/tpi-itjen-survey-ipk-dan-ikm-di-lapas-watampone.html

Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan evaluasi/pemantauan Nota Kesepahaman Kemenkumham dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait penerapan atau efektifitas Whistle Blowing System (WBS) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Abepura, Papua (02/05).
Plh. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Papua, Pagar Butar Butar memberikan sambutan, “Kami disini mengantarkan teman-teman kita dari Tim Inspektorat Jenderal untuk melakukan pembinaan terkait pelaksanaan tugas kita secara teknis, namun tidak secara komprehensif, tetapi substansinya besar dalam konteks Reformasi Birokrasi dimana Kementerian kita sedang menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) /Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)", ungkap Pagar, sekaligus membuka kegiatan yang bertempat di Aula Lapas Kelas IIA Abepura.
“Sekali lagi mari kita bersama dengarkan hal-hal disampaikan karena ini adalah bagian dari kebijakan KemenkumHAM, lebih fokusnya dibidang pengawasan oleh Inspektorat Jenderal untuk memberikan penguatan-penguatan yang bersifat normatif dan aplikatif", tutup Pagar.
Selaku Ketua Tim, Joko Martanto mengatakan, bahwa Kemenkumham sedang gencar-gencarnya melakukan pembangunan, baik dibidang Sumber Daya Manusia (SDM) maupun fasilitatif.
Terkait dengan WBS atau Pengaduan Masyarakat, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Abepura merupakan salah satu Satuan Kerja (Satker) terpilih, dan jika sudah berbicara mengenai Reformasi Birokrasi adalah kewajiban kita semua.
Lebih lanjut Joko mengatakan, dalam pelaksanaan tugas pelayanan/pemenuhan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tidak diperkenankan menerima atau meminta imbalan/pembayaran dalam bentuk apapun.
Apabila Aparatur Sipil Negara (ASN) Lapas Kelas II A Abepura melakukan hal tersebut dan ada laporan melalui sistem pengaduan, maka akan ada tim dari Itjen Kemenkumham yang akan turun melakukan investigasi.
“Jika terbukti akan ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku, serta Lapas Kelas IIA Abepura akan kehilangan poin penilaian dari Tim untuk mendapatkan predikat WBK/WBBM”, ujarnya.
Untuk itu, agar para ASN di Lapas Kelas II A Abepura senantiasa menjaga integritasnya serta memegang teguh setiap peraturan dan standar pelayanan publik yang baik, agar Lapas Abepura ke depannya dapat meraih predikat WBK/WBBM tersebut", harap Joko.
Sebagai informasi tambahan, peserta yang hadir dalam kegiatan penerapan atau efektifitas Whistel Blowing System (WBS) terdiri dari Kepala Divisi Pemasyarakatan, Sri Yuwono, Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak, Mochammad Sjaefoedin, Kasibinadik Lapas Abepura, Tingkos Sitanggang, Kepala Pengamanan Lapas Abepura, Hamka Abdullah, serta seluruh tim dari Itjen sejumlah 5 orang. (Red: Humas.Itjenkumham, Foto: Humas.KanwilPapua).



Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan Survei Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) terhadap pelayanan publik di beberapa Kantor Wilayah (Kanwil) pada Bulan April 2019 ini, salah satunya Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah yang akan dilaksanakan dari tanggal 22 – 30 April 2019.
Survey ini bertujuan untuk mengukur kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Kemenkumham. Survei ini dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Bertempat di ruang rapat lantai 2 Kanwil, Semarang (22/04), Agung Natanael, Auditor Madya selaku Tim Surveyor Itjen Kemenkumham memberikan pembekalan kepada perwakilan Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Saturan Kerja (Satker) di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah yang telah ditetapkan untuk dilakukan survei.
Survei ini merupakan survei kebutuhan konsumen untuk menilai IPK dan IKM sebagai bagian dari Indikator Hasil Pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM.
Sebelumnya, Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Susilo Pramono membuka kegiatan ini, “survei ini dapat terdeteksi Satker yang potensial untuk didorong dan diusulkan ke tahan berikutnya guna meraih predikat WBK dan WBBM, harapnya.
Tim Itjen berharap kerjasama, koordinasi dan kontribusi Satker yang akan dilakukan survei untuk mempersiapkan diri, baik terkait sarana prasarana survei maupun koresponden yang akan dijadikan sampling pada survei ini.
Selain Kanwil, ada 17 Unit Pelaksana Teknis (UPT) dilingkungan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah juga dilakukan survei IPK dan IKM terhadap pelayanan publik antara lain, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang, Lapas Perempuan Semarang, Kantor Imigrasi (Kanim) Semarang, Kanim Pemalang, Rumah Tahanan (Rutan) Batang, Lapas Brebes, Rutan Surakarta, Kanim Surakarta, Lapas Sragen, Rutan Wonogiri, Lapas Purwokerto, Lapas Cilacap, Kanim Cilacap, Lapas Permisan Nusakambangan (NK), Lapas Besi NK, Lapas Batu NK, Lapas Kembangkuning, Lapas Narkotika NK. (Red: Humas.Itjenkumham, Photo: Humas.Kanwiljateng).
