
Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) setiap tahunnya selalu melakukan penguatan sumber daya manusia (SDM) dalam rangka meningkatkan kinerja dan kompetensi Pegawai dilingkungan Itjen Kemenkumham.
Selain itu, diklat ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan standar kompetensi jabatan dan pengembangan karier, sebagaimana yang disebutkan dalam PP 11 Tahun 2017, dinyatakan bahwa pengembangan kompetensi teknis bagi ASN.
Kali ini, 30 Pegawai di lingkungan Itjen Kemenkumham mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Audit Investigatif bagi Pegawai Itjen Kemenkumham yang diselenggarakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan (Pusdiklatwas) BPKP selama 5 hari dari tanggal 8 s.d 12 April 2019 yang bertempat di Hotel New Ayuda 2 Megamendung Puncak, Bogor.
Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi, Iswan Elmi menyampaikan, bahwa Audit Investigatif dilaksanakan jika terjadi beberapa hal, ucapnya sekaligus membuka kegiatan, Senin (08/04).
“Audit Investigatif dilaksanakan jika adanya penyimpangan dan kerugian keuangan negara”.
Adanya penyimpangan dan kerugian keuangan negara akan dilaksanakan audit investigatif berdasarkan informasi awal dari pengembangan kegiatan pengawasan, pengaduan masyarakat, permintaan instansi Pemerintah/korporasi, dan permintaan instansi penyidik.
Tetapi, tidak begitu saja langsung melakukan penugasan audit investigatif. Melainkan, pengaduan tersebut telah terpenuhi unsur 5W + 2H (What, Who, Where, When, Why, How dan How Much) dan tidak semua pengaduan harus dilakukan audit investigatif, tambahnya.
Audit adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar audit, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisiensi, dan keandalan informasi pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah.
Audit ada 3, yaitu Audit Keuangan (Opini Atas Laporan Keuangan), Audit Kinerja (Efektifitas, Efisiensi dan Ekonomis), dan Audit Tujuan Tertentu (Audit Investigatif dan Audit PKKN).
Audit Investigatif adalah proses mencari, menemukan, mengumpulkan, dan menganalisis serta mengevaluasi bukti-bukti secara sistematis oleh pihak yang kompeten dan independen untuk mengungkapkan fakta atau kejadian yang sebenarnya tentang indikasi tindak pidana korupsi dan/atau tujuan spesifik lainnya sesuai peraturan yang berlaku.
Selama 5 hari dalam waktu 50 jam dengan materi Pengenalan Fraud, perilaku penyimpangan, pengelolaan informasi awal kecurangan, perencanaan audit investigatif, pengumpulan dan evaluasi bukti, wawancara, pelaporan dan studi kasus, telah terpilih 3 Peserta terbaik yaitu Sutrisno, Reza Raditya dan Vito.
Kedepan akan dilakukan pemantauan kepada instansi yang telah mengikuti diklat investigative, guna mengetahui sejauh mana materi yang dipraktekkan di instansi masing-masing, ucap Kepala Pusdiklatwas BPKP yang diwakili oleh Kepala Bidang P2E Pusdiklatwas BPKP, Api Achmad Rochjadi. (Red/Photo: humas.itjenkumham).



Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Itjen Kemenkumham) menerima kunjungan kerja dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jum'at (09/08).
Kunjungan Arie Nobelta Kaban selaku perwakilan dari Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK diterima langsung oleh Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkumham, Jhoni Ginting didampingi Sekretaris Inspektorat Jenderal, Imam Jauhari, Inspektur Wilayah (Irwil) I, Budi, Irwil II, Tholib, dan Irwil V, Luluk Ratnaningtyas.
Bertempat di Auditorium Itjen Kemenkumham Lt. 16 Kuningan Jakarta, Arie menjelaskan tujuan kedatangannya ke Kemenkumham untuk membahas pengaduan masyarakat terhadap Kemenkumham yang masuk ke KPK dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut dengan bekerja sama dengan Itjen Kemenkumham.
"Kami akan menginventarisir pengaduan masyarakat yang terkait Kemenkumham mengenai jual beli jabatan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), imigrasi, pungutan liar (pungli), bahan makanan (BAMA), jual beli kamar serta fasilitas khusus di Lapas yang bukan kewenangan di KPK untuk kita tindaklanjuti bersama”, ujar Arie.
Jhoni menanggapi dengan positif bentuk kerjasama yang akan dilakukan tersebut dan diharapkan kerjasama yang dijalin dapat menjadi solusi untuk mengatasi permasalahan yang ada.
Kemudian, Jhoni memerintahkan langsung ke Para Irwil yang hadir untuk menyampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) bahwa akan ada kunjungan Irjen dan KPK ke Kanwil.
Dan, untuk segera menindaklanjuti pengaduan masyakarat yang masuk ke masing-masing Kanwil ataupun ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) di wilayahnya, tegasnya.
Jhoni menyampaikan kepada Perwakilan KPK yang hadir bahwa sudah membuat Video untuk disampaikan ke Menteri.
“Saya Jhoni Ginting, Inspektur Jenderal. Saya masih banyak mendengar pegawai kita yang menyalahgunakan kewenangan. Bila tidak berubah, akan berhadapan dengan saya. Ingat dan Camkan itu! Saya tidak akan ragu-ragu”, ucapnya dengan tegas saat diliput diruangannya.

