
Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan Survei Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) terhadap pelayanan publik di beberapa Kantor Wilayah (Kanwil) pada Bulan April 2019 ini, salah satunya Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah yang akan dilaksanakan dari tanggal 22 – 30 April 2019.
Survey ini bertujuan untuk mengukur kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Kemenkumham. Survei ini dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Bertempat di ruang rapat lantai 2 Kanwil, Semarang (22/04), Agung Natanael, Auditor Madya selaku Tim Surveyor Itjen Kemenkumham memberikan pembekalan kepada perwakilan Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Saturan Kerja (Satker) di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah yang telah ditetapkan untuk dilakukan survei.
Survei ini merupakan survei kebutuhan konsumen untuk menilai IPK dan IKM sebagai bagian dari Indikator Hasil Pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM.
Sebelumnya, Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Susilo Pramono membuka kegiatan ini, “survei ini dapat terdeteksi Satker yang potensial untuk didorong dan diusulkan ke tahan berikutnya guna meraih predikat WBK dan WBBM, harapnya.
Tim Itjen berharap kerjasama, koordinasi dan kontribusi Satker yang akan dilakukan survei untuk mempersiapkan diri, baik terkait sarana prasarana survei maupun koresponden yang akan dijadikan sampling pada survei ini.
Selain Kanwil, ada 17 Unit Pelaksana Teknis (UPT) dilingkungan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah juga dilakukan survei IPK dan IKM terhadap pelayanan publik antara lain, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang, Lapas Perempuan Semarang, Kantor Imigrasi (Kanim) Semarang, Kanim Pemalang, Rumah Tahanan (Rutan) Batang, Lapas Brebes, Rutan Surakarta, Kanim Surakarta, Lapas Sragen, Rutan Wonogiri, Lapas Purwokerto, Lapas Cilacap, Kanim Cilacap, Lapas Permisan Nusakambangan (NK), Lapas Besi NK, Lapas Batu NK, Lapas Kembangkuning, Lapas Narkotika NK. (Red: Humas.Itjenkumham, Photo: Humas.Kanwiljateng).


Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) setiap tahunnya selalu melakukan penguatan sumber daya manusia (SDM) dalam rangka meningkatkan kinerja dan kompetensi Pegawai dilingkungan Itjen Kemenkumham.
Selain itu, diklat ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan standar kompetensi jabatan dan pengembangan karier, sebagaimana yang disebutkan dalam PP 11 Tahun 2017, dinyatakan bahwa pengembangan kompetensi teknis bagi ASN.
Kali ini, 30 Pegawai di lingkungan Itjen Kemenkumham mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Audit Investigatif bagi Pegawai Itjen Kemenkumham yang diselenggarakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan (Pusdiklatwas) BPKP selama 5 hari dari tanggal 8 s.d 12 April 2019 yang bertempat di Hotel New Ayuda 2 Megamendung Puncak, Bogor.
Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi, Iswan Elmi menyampaikan, bahwa Audit Investigatif dilaksanakan jika terjadi beberapa hal, ucapnya sekaligus membuka kegiatan, Senin (08/04).
“Audit Investigatif dilaksanakan jika adanya penyimpangan dan kerugian keuangan negara”.
Adanya penyimpangan dan kerugian keuangan negara akan dilaksanakan audit investigatif berdasarkan informasi awal dari pengembangan kegiatan pengawasan, pengaduan masyarakat, permintaan instansi Pemerintah/korporasi, dan permintaan instansi penyidik.
Tetapi, tidak begitu saja langsung melakukan penugasan audit investigatif. Melainkan, pengaduan tersebut telah terpenuhi unsur 5W + 2H (What, Who, Where, When, Why, How dan How Much) dan tidak semua pengaduan harus dilakukan audit investigatif, tambahnya.
Audit adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar audit, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisiensi, dan keandalan informasi pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah.
Audit ada 3, yaitu Audit Keuangan (Opini Atas Laporan Keuangan), Audit Kinerja (Efektifitas, Efisiensi dan Ekonomis), dan Audit Tujuan Tertentu (Audit Investigatif dan Audit PKKN).
Audit Investigatif adalah proses mencari, menemukan, mengumpulkan, dan menganalisis serta mengevaluasi bukti-bukti secara sistematis oleh pihak yang kompeten dan independen untuk mengungkapkan fakta atau kejadian yang sebenarnya tentang indikasi tindak pidana korupsi dan/atau tujuan spesifik lainnya sesuai peraturan yang berlaku.
Selama 5 hari dalam waktu 50 jam dengan materi Pengenalan Fraud, perilaku penyimpangan, pengelolaan informasi awal kecurangan, perencanaan audit investigatif, pengumpulan dan evaluasi bukti, wawancara, pelaporan dan studi kasus, telah terpilih 3 Peserta terbaik yaitu Sutrisno, Reza Raditya dan Vito.
Kedepan akan dilakukan pemantauan kepada instansi yang telah mengikuti diklat investigative, guna mengetahui sejauh mana materi yang dipraktekkan di instansi masing-masing, ucap Kepala Pusdiklatwas BPKP yang diwakili oleh Kepala Bidang P2E Pusdiklatwas BPKP, Api Achmad Rochjadi. (Red/Photo: humas.itjenkumham).

