Kalender

May 2012
M T W T F S S
« Apr    
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  

Informasi HukDis

Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, perlu mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980
tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil maka diterbitkanlah Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang
ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.

alasan ditetapkannya PP 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil antara lain: Tuntutan masyarakat terhadap peningkatan kinerja dan pelayanan PNS seiring dengan pelaksanaan reformasi birokrasi; Penyesuaian kewenangan bagi pejabat yang berhak menjatuhkan hukuman disiplin seiring dengan adanya otonomi daerah; Penjatuhan hukuman disiplin yang sama terhadap jenis pelanggaran disiplin yang sama dengan mengkaitkan antara kewajiban dan larangan yang dilanggar dengan tingkat dan jenis hukuman yang dijatuhkan; Mempertegas pendelegasian kewenangan secara berjenjang kepada setiap pejabat  untuk dapat menjatuhkan hukuman disiplin terhadap PNS yang melakukan pelanggaran disiplin pegawai dilingkungannya.

Hukuman Disiplin PNS dapat berupa  Sanksi Hukum dan Sanksi Administrasi dan Sanksi Hukum

untuk mengetahui informasi mengenai Sanksi Administrasi dapat diakses  pada Link SANKSI ADMINISTRASI pada menu ini demikian juga untuk dapat mengetahui informasi mengenai Sanksi Hukum dapat diakses  pada Link SANKSI HUKUM pada menu ini

(datinp2)