Berita Kemenkumham

Hari Ini Dibuka Pendaftaran Pimpinan KPK

Hari Ini Dibuka Pendaftaran Pimpinan KPK
 
Jakarta – Panitia Seleksi (Pansel) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membuka pendaftaran pimpinan KPK hari ini, Senin (30/05). Rencananya, Pansel akan dibuka hingga Senin (20/06) atau 14 hari kerja. Pansel KPK menerima para calon pimpinan KPK di lantai dasar Gedung Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Jl. H.R. Rasuna Said Kav 5-6, Kuningan, Jakarta-Selatan.
Sampai berita ini dibuat, belum ada seorangpun calon yang mendaftarkan diri menjadi pemimpin KPK, hanya beberapa pegawai dari lembaga hukum yang menanyakan tentang informasi untuk mendaftar menjadi pemimpin KPK. Setiap calon yang ingin mendaftar wajib menyiapkan 12 persyaratan. Yakni, Surat permohonan bermaterai Rp.6000; Daftar Riwayat Hidup; Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan memperlihatkan yang asli; Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan memperlihatkan aslinya; Fotokopi ijazah yang dilegalisir baik S1, S2, dan S3.

pembukaan_kpk

Kemudian Surat Keterangan berpengalaman di bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan paling singkat 15 tahun dari instansi tempat bekerja; Pas foto tiga lembar 4 x 6 cm dengan latar belakang merah; Surat Keterangan (asli) Sehat jasmani dari Dokter pada Rumah Sakit; Surat Keterangan (asli) Sehat Rohani dari Dokter pada Rumah Sakit; Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli dan masih berlaku; Surat pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak menjadi pengurus partai politik (di atas materai Rp. 6000; Terakhir, Surat Pernyataan apabila menjadi anggota Pimpinan KPK bersedia melepaskan jabatan struktural/ lainnya, tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota komisi, dan melaporkan harta kekayaan (di atas materai Rp. 6000).

Sebagaimana kita ketahui, pada tanggal 19 Desember 2011 nanti masa jabatan Pimpinan KPK periode 2007-2011 akan berakhir. Oleh sebab itu, pansel KPK kembali membuka penerimaan calon pimpinan KPK baru yang memimpin KPK untuk periode 2011-2015. Pimpinan KPK yang akan berakhir adalah untuk posisi Ketua KPK (satu orang) dan Wakil Ketua KPK (empat orang).

Nantinya, panitia akan menyeleksi para calon pimpinan KPK yang baru hingga menemukan 10 nama. 10 nama tersebut kemudian akan diberikan kepada Presiden, dan akan menyaring lagi hingga menjadi lima nama. Setelah mendapatkan lima nama, Presiden akan memberikan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menentukan Ketua dan Wakil Ketua KPK.

Pansel KPK akan menyeleksi para calon Pemimpin KPK lima tahap. Yaitu: Administrasi, Pembuatan Makalah, Rekam Jejak, Profile Assesment (semacam Psikotes), dan yang terakhir wawancara.*
(Zaka. Dokumentasi: Sony)

 

Berita Lainnya
Berita Lainnya

Sorry, no posts matched your criteria.

Alamat Kantor
Jl. HR. Rasuna Said kav 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia-12940
Call Center
021 - 5253004
0812-2207-8911
Copyright © 2024 Inspektorat Jenderal - Kementerian Hukum dan HAM R.I.