Berita Kemenkumham

AUDIT PNBP DAN PENYELESAIAN PERMASALAHAN, PEMBERHENTIAN KEPEGAWAIAN, MATERI AB KOLABORATIF MEI 2024

Jakarta – Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM kembali menggelar kegiatan Aktif Belajar Kolaboratif periode Mei Tahun 2024. Adapun 2 (dua) materi yang akan disajikan pada periode ini yakni perihal Audit PNBP di hari pertama dan Penyelesaian Permasalahan Kepegawaian dan Pemberhentian Kepegawaian pada hari kedua. Senin (06/05).

”Hari pertama akan menyajikan materi tentang “Audit PNBP Dalam Rangka Peningkatan Kinerja di Kementerian Hukum dan HAM” dengan Narasumber Ibu Dini Anggun selaku Auditor Muda pada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan”, ucap Inspektur Wilayah V Pria Wibawa pada saat membuka kegiatan Aktif Belajar Kolaboratif Periode Mei Tahun 2024.

”Hari kedua akan disampaikan materi secara daring melalui aplikasi Zoom, terkait “Penyelesaian Permasalahan Kepegawaian dan Pemberhentian Kepegawaian” dengan Narasumber Bapak Ade Jajang selaku Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Madya Badan Kepegawaian Negara”, tambahnya.

Pria Wibawa juga menuturkan harapannya agar kedua materi tersebut dapat meningkatkan kompetensi Auditor.

”Besar harapan kami dengan diselenggarakannya Kegiatan Aktif Belajar Kolaboratif di Lingkungan Inspektorat Jenderal ini mampu memberikan pemahaman yang lebih mendalam dalam rangka meningkatkan kompetensi auditor serta seluruh jajaran di Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM dan dapat bermanfaat bagi pribadi pegawai dan juga kemajuan organisasi”, tutur Pria.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi Audit PNBP Dalam Rangka Peningkatan Kinerja di Kementerian Hukum dan HAM yang disampaikan langsung oleh Dini Anggun, Auditor Muda pada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.

Dalam pemaparannya Dini menjelaskan peran APIP Kementerian/Lembaga dalam Pengelolaan PNBP. Ia menyebutkan bahwa peran APIP telah diakomodir dalam Pasal 45 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

”Pengawasan intern atas Pengelolaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri/Pimpinan Lembaga”, ucap Dini menyebutkan ayat 2 pada pasal 45 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Lebih lanjut, Dini juga menjelaskan objek pengawasan dalam pelaksanaan pengawasan PNBP.

”Pengelolaan PNBP meliputi Pengawasan terhadap Jenis dan Tarif, perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, keringanan, keberatan dan pengembalian PNBP”, tutur Dini.

Dini juga mempersilahkan para peserta dihadiri secara langsung oleh perwakilan dari masing-masing Inspektorat Wilayah dan Sekretariat Inspektorat Jenderal secara Offline maupun secara virtual dengan meggunakan aplikasi zoom meeting untuk menyampaikan pertanyaan maupun diskusi.

Kegiatan Aktif Belajar Kolaboratif ini merupakan Program Unggulan Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM yang dilakukan rutin setiap bulan, selama 2 (dua) hari di setiap bulannya dan diikuti oleh seluruh pejabat/pegawai di lingkungan Inspektorat Jenderal.

Alamat Kantor
Jl. HR. Rasuna Said kav 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia-12940
Call Center
021 - 5253004
0812-2207-8911
Copyright © 2024 Inspektorat Jenderal - Kementerian Hukum dan HAM R.I.