Berita Kemenkumham

BIMTEK PENDAMPINGAN MANAJEMEN RISIKO

Slide1

 
Selasa (15/9). Dalam rangka peningkatan kualitas penerapan manajemen risiko dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) serta persiapan pendampingan penyusunan manajemen risiko pada satuan kerja, Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Itjen Kemenkumham) mengadakan kegiatan Bimbingan Teknis Pendampingan Manajemen Risiko pada Satuan Kerja di lingkungan Kemenkumham yang dihadiri Inspektur Wilayah III, Ahmad Rifai, peserta yang terdiri dari Kepala Bagian Program, Humas dan Pelaporan, para Pejabat Fungsional Auditor dan Calon Auditor di lingkungan Itjen Kemenkumham dan turut hadir sebagai narasumber pada kegiatan hari ini yakni Auditor Muda Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, Syamsun Nadzor bertempat di Auditorium Itjen.
 
“Pada kesempatan ini tentunya kita perlu juga meningkatkan pemaham manajemen risiko, dimana Inspektorat Wilayah III adalah selaku Koordinator”, ucap Rifai dalam membuka kegiatan tersebut.
 
Lebih lanjut Rifai mengatakan “Jadi memang harus betul-betul para auditor memperhatikan dengan baik, dengan seksama supaya kalau memang kita perlu memahami secara detail, tolong dimaanfaatkan Bimtek saat ini supaya nanti tidak ada salah pemahaman ketika sampai memberikan pendampingan kepada satker-satker kita di seluruh Indonesia”, harapnya.
 
Sebelum masuk pada pembahasan, Auditor Madya Inspektorat Wilayah III Itjen Kemenkumham, Doktor Gurning selaku moderator menyampaikan bahwa kegiatan ini akan dilaksanakan selama 2 hari pada tanggal 15 dan 17 September 2020. “Membagi dua kegiatan dimana 6 output dari manajemen resiko dibagi menjadi dua hari. Hari pertama penetapan konteks, identifikasi resiko dan analisis resiko. Hari kedua evaluasi risk, mitigasi/penanganan dan pemantauan risk”, ucapnya.
 
Syamsun Nadzor selaku narasumber menjelaskan bahwa perlu terlebih dahulu menentukan ruang lingkup yang merupakan bagian dari perumusan konteks untuk memahami lingkungan dan batasan penerapan manajemen risiko pada setiap Unit Pemilik Risiko (UPR). “Perlu disepakti terlebih dahulu ruang lingkup di Kemenkumham seperti apa” ujarnya.
 
Lebih lanjut Syamsun Nadzor juga menuturkan dalam perumusan konteks perlu menetapkan sasaran organisasi, mengidentifikasi pemangku kepentingan, menetapkan struktur UPR dan hasil perumusan konteks dituangkan dalam formulir penetapan konteks atau dalam Permenkumham 5/2018 disebut Penetapan Tujuan. (Dok/Red : Humas Itjen)
 
Slide3
 
Slide2
 
Slide4
Berita Lainnya
Berita Lainnya

Sorry, no posts matched your criteria.

Alamat Kantor
Jl. HR. Rasuna Said kav 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia-12940
Call Center
021 - 5253004
0812-2207-8911
Copyright © 2024 Inspektorat Jenderal - Kementerian Hukum dan HAM R.I.