Berita Kemenkumham

EVALUASI KOMPONEN PENGUNGKIT DAN KOMPONEN HASIL OLEH TPI INSPEKTORAT JENDERAL

Slide1

Dalam kondisi pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia saat ini, Inspektorat Jenderal sebagai Tim Penilaian Internal (TPI) tetap melaksanakan Kegiatan Evaluasi Komponen Pengungkit dan Komponen Hasil usulan satuan kerja berpredikat menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) /Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) TA 2020 yang dilaksanakan dalam bentuk Ondesk Evaluation di Inspektorat Jenderal dengan menggunakan teleconference aplikasi Zoom.

Pelaksanaan teleconference dengan satuan kerja usulan WBK/WBBM melalui aplikasi zoom digunakan TPI untuk mendapatkan keyakinan yang memadai bahwa satuan kerja usulan telah membangun Zona Integritas dengan baik, dilihat dari bagaimana komitmen Pimpinan membangun mindset yang positif di satuan kerja, adanya kegiatan monitoring dan evaluasi yang berkesinambungan terhadap kegiatan yang dijalankan serta adanya upaya untuk mengembangkan inovasi layanan yang langsung bersentuhan di masyarakat maupun stakeholder satuan kerja tersebut.

Penilaian tersebut dilaksanakan secara serentak oleh masing-masing Inspektorat Wilayah I s.d. VI kepada satuan kerja yang mengusulan WBK/WBBM selama 31 hari kerja terhitung sejak tanggal 23 April 2020 s.d. 12 Juni 2020. Dalam kegiaatan Ondesk Evaluation, setiap satuan kerja wajib menyerahkan dokumen-dokumen sebagai berikut kepada TPI, yaitu:

1) Video Yel Yel WBK/WBBM;

2) Paparan Kepala Satuan Kerja;

3) Video Paparan yang berisi Profile Satuan Kerja, Pelaksanaan 6 Area Perubahan oleh Pimpinan Satuan Kerja dan Inovasi Layanan satuan kerja yang disertai dengan Testimoni dari Pemohon;

4) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) perihal keabsahan pengisian Survey IKM dan IPK melalui Apliikasi QR Code Balitbang HAM;

5) Rekapitulasi bukti pelaporan LHKPN dan LHKASN Tahun 2020 untuk seluruh pegawai;

6) Rekapitulasi bukti Tindak Lanjut Hasil Pengawasan BPK RI dan Inspektorat Jenderal sampai dengan semester II 2019 yang tuntas 100%. Apabila satuan kerja tidak memiliki tunggakan temuan BPK dan Inspektorat sampai dengan Semester II 2019 maka kepala satuan kerja menerbitkan Surat Pernyataan Tanggungjawan Mutlak (SPTJM) yang menyatakan bawah pada satuan kerja tersebut tidak terdapat tunggakan temuan BPK dan Inspektorat sampai dengan Semester II 2019.

Setelah dokumen tersebut diatas diserahkan oleh satuan kerja, maka TPI dapat melakukan pengisian Lembar Kerja Evaluasi dengan melakukan penilaian keabsahan data dukung dokumen 6 (enam) Area Perubahan yang telah di upload pada aplikasi E-RB Kementerian Hukum dan HAM.
Dokumen yang akan dihasilkan oleh masing-masing Tim TPI dalam Kegiatan Evaluasi satuan kerja Zona Integritas menuju WBK/ WBBM TA 2020 yang dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM adalah sebagai berikut:

1) LKE berdasarkan format yang ditetapkan oleh Koordinator TPI.

2) Berita Acara Evaluasi yang terdiri dari penilaian atas Komponen Pengungkit dan Komponen Hasil serta rekomendasi terhadap satuan kerja yang di evaluasi.

3) Rekapitulasi Hasil Evaluasi per Kantor Wilayah

4) Laporan Hasil Evaluasi.

Hasil penilaian yang dituangkan dalam LKE dan BA harus dikomunikasikan terlebih dahulu pada satuan kerja dan ditandangani oleh Kepala Satuan Kerja.  (Red./Foto: Humas Itjen)

Slide2

 

Slide3

 

Berita Lainnya
Berita Lainnya

Sorry, no posts matched your criteria.

Alamat Kantor
Jl. HR. Rasuna Said kav 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia-12940
Call Center
021 - 5253004
0812-2207-8911
Copyright © 2024 Inspektorat Jenderal - Kementerian Hukum dan HAM R.I.