Berita Kemenkumham

Himbauan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022

Menindaklanjuti Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nomor 13 Tahun 2021 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya, dalam rangka memperingati hari raya keagamaan dan perayaan hari besar lainnya, dan Surat Edaran Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-03.PW.01.01 tahun 2021 tentang Larangan Pemberian Bingkisan/Parsel kepada Menteri dan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia serta Pimpinan Tinggi di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, serta penegasan atas himbauan tentang pengendalian gratifikasi. Untuk Suratnya Boleh di unduh dibawah ini :
1. Himbaun Pengendalian Gratifikasi.pdf

Alamat Kantor
Jl. HR. Rasuna Said kav 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia-12940
Call Center
021 - 5253004
0812-2207-8911
Copyright © 2024 Inspektorat Jenderal - Kementerian Hukum dan HAM R.I.