Himbauan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022
Menindaklanjuti Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nomor 13 Tahun 2021 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya, dalam rangka memperingati hari raya keagamaan dan perayaan hari besar lainnya, dan Surat Edaran Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-03.PW.01.01 tahun 2021 tentang Larangan Pemberian Bingkisan/Parsel kepada Menteri dan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia serta Pimpinan Tinggi di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, serta penegasan atas himbauan tentang pengendalian gratifikasi. Untuk Suratnya Boleh di unduh dibawah ini :
1. Himbaun Pengendalian Gratifikasi.pdf
Berita Pemberitahuan Lainnya
Berita Pemberitahuan Lainnya