Berita Kemenkumham

30 PEGAWAI MENGIKUTI DIKLAT INVESTIGATIF

Slide2

Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) setiap tahunnya selalu melakukan penguatan sumber daya manusia (SDM) dalam rangka meningkatkan kinerja dan kompetensi Pegawai dilingkungan Itjen Kemenkumham.

Selain itu, diklat ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan standar kompetensi jabatan dan pengembangan karier, sebagaimana yang disebutkan dalam PP 11 Tahun 2017, dinyatakan bahwa pengembangan kompetensi teknis bagi ASN.

Kali ini, 30 Pegawai di lingkungan Itjen Kemenkumham mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Audit Investigatif bagi Pegawai Itjen Kemenkumham yang diselenggarakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan (Pusdiklatwas) BPKP selama 5 hari dari tanggal 8 s.d 12 April 2019 yang bertempat di Hotel New Ayuda 2 Megamendung Puncak, Bogor.

Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi, Iswan Elmi menyampaikan, bahwa Audit Investigatif dilaksanakan jika terjadi beberapa hal, ucapnya sekaligus membuka kegiatan, Senin (08/04).

“Audit Investigatif dilaksanakan jika adanya penyimpangan dan kerugian keuangan negara”.

Adanya penyimpangan dan kerugian keuangan negara akan dilaksanakan audit investigatif berdasarkan informasi awal dari pengembangan kegiatan pengawasan, pengaduan masyarakat, permintaan instansi Pemerintah/korporasi, dan permintaan instansi penyidik.

Tetapi, tidak begitu saja langsung melakukan penugasan audit investigatif. Melainkan, pengaduan tersebut telah terpenuhi unsur 5W + 2H (What, Who, Where, When, Why, How dan How Much) dan tidak semua pengaduan harus dilakukan audit investigatif, tambahnya.

Audit adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar audit, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisiensi, dan keandalan informasi pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah.

Audit ada 3, yaitu Audit Keuangan (Opini Atas Laporan Keuangan), Audit Kinerja (Efektifitas, Efisiensi dan Ekonomis), dan Audit Tujuan Tertentu (Audit Investigatif dan Audit PKKN).

Audit Investigatif adalah proses mencari, menemukan, mengumpulkan, dan menganalisis serta mengevaluasi bukti-bukti secara sistematis oleh pihak yang kompeten dan independen untuk mengungkapkan fakta atau kejadian yang sebenarnya tentang indikasi tindak pidana korupsi dan/atau tujuan spesifik lainnya sesuai peraturan yang berlaku.

Selama 5 hari dalam waktu 50 jam dengan materi Pengenalan Fraud, perilaku penyimpangan, pengelolaan informasi awal kecurangan, perencanaan audit investigatif, pengumpulan dan evaluasi bukti, wawancara, pelaporan dan studi kasus, telah terpilih 3 Peserta terbaik yaitu Sutrisno, Reza Raditya dan Vito.

Kedepan akan dilakukan pemantauan kepada instansi yang telah mengikuti diklat investigative, guna mengetahui sejauh mana materi yang dipraktekkan di instansi masing-masing, ucap Kepala Pusdiklatwas BPKP yang diwakili oleh Kepala Bidang P2E Pusdiklatwas BPKP, Api Achmad Rochjadi. (Red/Photo: humas.itjenkumham).

Slide1

Slide3

Berita Lainnya
Berita Lainnya

Sorry, no posts matched your criteria.

Alamat Kantor
Jl. HR. Rasuna Said kav 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia-12940
Call Center
021 - 5253004
0812-2207-8911
Copyright © 2024 Inspektorat Jenderal - Kementerian Hukum dan HAM R.I.