Berita Kemenkumham

ANGGOTA AIIPI SOSIALISASIKAN KODE ETIK AUDITOR DI ITJEN KEMENKUMHAM.

IMG 5762

Pelatihan di Kantor Sendiri (PKS) di Lingkungan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dengan materi Kode Etik Auditor Intern Pemerintah Indonesia dibuka oleh Plh. Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemenkumham, Joko Martanto yang bertempat di Aula Itjen Kemenkumham, Rabu (18/07).

Kode Etik APIP mengacu pada pasal 53 Peraturan Pemerintah (PP) No 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) bahwa Kode Etik disusun oleh organisasi profesi auditor dengan mengacu pada pedoman yang ditetapkan pemerintah, serta dengan memperhatikan pasal 9 Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI).

Kode Etik APIP untuk menjaga perilaku pejabat yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan telah memenuhi syarat kompetensi keahlian sebagai auditor intern pemerintahan.

Oleh karena itu, kode etik itu penting bagi kita menjaga integritas maupun objektivitas dalam hal pengawasan, ucap Joko kepada peserta yang dihadiri oleh Para Kepala Bagian, Para Kepala Sub Bagian dan Para Auditor di lingkungan Itjen Kemenkumham. Karena dalam organisasi, sistemnya sudah bagus, strukturnya sudah ada, namun budayanya kurang bagus dan kurang diselesaikan akan menghambat proses peningkatan kapabilitas organisasi.

Untuk itu, kegiatan ini salah satu untuk memperkuat pengawasan di Itjen terkait etik. Sebelum melakukan tugas, etik harus memadai, baik sikap maupun mental sehingga menjadi bagian untuk meningkatkan organisasi, tambahnya.

Seluruh anggota profesi diantaranya Inspektorat Wilayah, Inspektorat Kementerian dan Lembaga harus menjalankan Kode Etik sesuai dengan AIPI. Kode etik diantara lain Kode Etik Aparatur Sipil Negara (ASN), Kode Etik Itjen, Kode Etik AAIPI. Seluruh profesi ASN harus punya organisasi/asosiasi resmi sesuai dengan potensinya.

Dalam hal pelanggaran Kode Etik tingkat Ringan ditindaklanjuti ke Bagian Lingkup Itjen, untuk tingkat Sedang dilanjutkan ke bagian yang di bentuk Itjen/Unit, sedangkan untuk kasus yang berat ke Komite KE (Mahkamah Kode Etik) atau bisa dilimpahkan kepada Inspektorat Bidang Investigasi.

Auditor dinilai dari sejauh mana rekomendasi, tetapi apabila rekomendasi tidak sesuai dengan tingkah laku, auditan akan meragukan. Setelah melakukan audit, auditan berwenang menilai dalam: Tingkat laku auditor (Kode Etik), dan Kontribusi Auditor (Kepuasan). Itjen dituntut untuk memiliki Etika, serta profesi lebih daripada yang lain.

“Apabila berbicara kode etik, kita berbicara dokumen, bukan bicara substansinya. Contoh, memakai Name Tag, cara berpakaian, yang mengikat kita ada Kode Etik yang ditetapkan Instansi.” Ujar Dudung.

Fungsi Kode Etik yaitu menjadi pedoman bagi setiap anggota AAIPI, mencegah intervensi dari luar AAIPI tentang hubungan etika dan sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat. Pemberlakuan kode etik ini berlaku untuk Auditor dan Pejabat Struktural, yang mempunyai tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan internal pada instansi pemerintah.

Adapun prinsip dari Etika menerapkan dan menegakan enam prinsip yang meliputi integritas, objektivitas, kerahasiaan, kompetensi, akuntabel, dan perilaku profesional. Proses audit ini melibatkan hubungan dengan sesama auditor seperti dalam kantor/tim/antar tim serta dengan auditan seperti menjaga penampilan fisik sesuai dengan tugasnya.

Sam Haikal, Anggota AAIPI menjelaskan Pedoman Pemantauan. Auditor berada diatas komite, “Apabila berbicara auditor ini menjadi momok menakutkan”, Ujar Sam. Tugas Auditor ialah melakukan pemanfaatan dan disiplin auditan. Dalam hal Audit, Itjen Kemenkumham melakukan pemantauan pasif, seperti dengan adanya Saluran pengaduan Whistle Blowing System maupun pengaduan yang langsung diadukan, kalaupun pada akhirnya hanya yang terbukti yang ditindaklanjuti.

Itjen selaku pengawas di Lingkungan Kemenkumham harus memastikan kondisi internal dari diri kita sudah baik dan bersih dari hal-hal yang dapat mendiskreditkan seorang auditor, analoginya ialah ibarat ingin menyapu, maka sapunya harus bersih terlebih dahulu. Red/Photo: Humas.itjen

IMG 5701

IMG 5755

Berita Lainnya
Berita Lainnya

Sorry, no posts matched your criteria.

Alamat Kantor
Jl. HR. Rasuna Said kav 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia-12940
Call Center
021 - 5253004
0812-2207-8911
Copyright © 2024 Inspektorat Jenderal - Kementerian Hukum dan HAM R.I.