APLIKASI SIKD KEMENKUMHAM
Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM menyelenggarakan rapat uji coba dan evaluasi penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis (SIKD).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Bagian Umum Inspektorat Jenderal Purnawan Hari, di ruang rapat Inspektur Jenderal lantai 16 Gedung Ex. Sentra Mulia, Kuningan Jakarta Selatan, Selasa (17/5).
Sistem pengolahan arsip berbasis teknologi informasi atau yang di kenal dengan nama SIKD merupakan suatu sistem aplikasi yang dirancang dan dikembangkan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), untuk menangani pengelolaan arsip dinamis di sebuah instansi atau organisasi sesuai dengan kaidah-kaidah kearsipan.
Kegiatan tersebut juga dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan dan pengelolaan arsip di lingkungan Inspektorat Jenderal Kemenkumham, agar tercipta suatu sistem pengelolaan arsip secara tepat, tertib, efisien sesuai dengan norma dan kaidah kearsipan, tutur Purnawan Hari.
Aplikasi SIKD juga bertujuan untuk mempermudah pengguna/operator dalam mengelola data/arsip yang sangat beragam dan dalam jumlah yang tidak sedikit, ucap M. Asikin Kepala Sub Bagian Pengelolaan Arsip Dinamis Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenkumham.
Selain itu, aplikasi SIKD juga akan memangkas waktu yang diperlukan untuk menyimpan dan menyampaikan serta mencari data/arsip untuk digunakan kembali sebagai bahan informasi pengambilan keputusan, tambahnya.
SIKD Kemenkumham dapat diakses dimanapun dan kapanpun dengan menggunakan laptop, komputer ataupun HP android dengan alamat website “skid.kemenkumham.go.id”, sehingga tahun ini surat menyurat dapat menggunakan aplikasi SIKD dengan cepat dan tepat.
Sorry, no posts matched your criteria.