Berita Kemenkumham

BENTURAN KEPENTINGAN

IMG 8797

Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Hukum dan HAM menyelenggarakan kegiatan penyampaian informasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 38 Tahun 2015 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, yang dilaksanakan di ruang auditorium Inspektorat Jenderal Lt.16, Kuningan Jakarta Selatan, Senin (22/08).

Benturan kepentingan merupakan situasi dimana pegawai yang memiliki atau patut diduga memiliki pengaruh kepentingan pribadi/golongan/pihak lain terhadap setiap penggunaan wewenang, sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan dan/atau tindakan pegawai sesuai dengan kewenangannya.

Secara praktis, kurangnya pemahaman pegawai akan adanya benturan kepentingan dapat menimbulkan penafsiran yang beraneka ragam. Oleh karena itu, untuk meyelaraskan pemahaman yang sama tentang benturan kepentingan yang mungkin saja dapat terjadi pada lingkungan kita sendiri, Inspektorat Jenderal selaku unit pengawas di lingkungan Kementerian, mengajak seluruh pejabat dan pegawainya untuk mamahami tentang Peraturan Menteri yang telah di keluarkan tanggal 4 November 2015 tersebut.

Untitled 2

“Benturan kepentingan merupakan situasi dimana penyelenggara negara memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi. Dan ini juga merupakan bahagian dari salah satu kebijakan pengawasan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN” ucap Joko Martanto, dalam penyampaiannya pada acara tersebut.

Dalam peraturan tersebut, Inspektorat Jenderal mendapatkan mandat untuk melaksanakan pembinaan dan monitoring kepada seluruh unit kerja  di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Hal tersebut dikuatkan dengan adanya surat Inspektur Jenderal kemenkumham Nomor : ITJ.HM.01.02-01 Tanggal 4 Maret 2016 yang memerintahkan kepada seluruh unit satuan kerja agar mentaati dan mematuhi sebagai pedoman dalam penanganan benturan kepentingan serta berlaku di seluruh lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. 

Pendekatan penangan benturan kepentingan diarahkan pada upaya perbaikan sistem, sehingga setiap kejadian yang menimbulkan benturan kepentingan dapat diantisipasi dengan baik dan meminamalisir timbulnya kejadian secara berulang dimasa yang akan datang serta dampak lainnya.

Salah satu faktor pendukung keberhasilan terhadap penangan benturan kepentingan dalam lingkup internal adalah adanya komitmen dan ketauladanan pimpinan. Selain itu juga partisipasi dan keterlibatan pegawai adalah hal penting dalam menunjang faktor tersebut.

Untitled 1

Pelaksanaan kegiatan penyampaian informasi tentang benturan kepentingan di Lingkungan Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, sebelumnya di buka oleh Inspektur Wilayah II Nugroho, dengan didampingi oleh Inspektur Wilayah pada Inspektorat Jenderal Kemenkumham lainnya.

Nugroho dan beberapa Inspektur Wilayah lainya, menyampaikan tentang proses persiapan evaluasi Penilaian Mandiri Reformasi Birokrasi (PMPRB) Itjen Kemenkumham, yang akan dinilai oleh Kementerian PAN dan RB dalam waktu dekat.

”Kami harapkan, proses persiapan dan laporan yang akan dinilai oleh Tim Kementerian PAN dan RB, masing – masing koordinator yang sudah ditugaskan untuk dapat segera menyelesaikan” ujar Nogroho. @red/foto : humas.itjen

IMG 7886

IMG 8799

 

 

Berita Lainnya
Berita Lainnya

Sorry, no posts matched your criteria.

Alamat Kantor
Jl. HR. Rasuna Said kav 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia-12940
Call Center
021 - 5253004
0812-2207-8911
Copyright © 2024 Inspektorat Jenderal - Kementerian Hukum dan HAM R.I.