Berita Kemenkumham

DENGAN E-REKON, MEMUDAHKAN PEKERJAAN PENYUSUN LAPORAN KEUANGAN & KPPN

Slide1

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akan melakukan rekonsiliasi Laporan Keuangan (LK) Tahun Anggaran 2019 pada Bulan Februari 2019 nanti.

Guna mempersiapkan dan meningkatkan peran Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkumham dalam mendorong dan meningkatkan kualitas Laporan Keuangan Kemenkumham melalui reviu Laporan Keuangan dengan menggunakan aplikasi e-rekon, Itjen Kemenkumham mengadakan workshop reviu Laporan Keuangan yang bertempat di Gedung Auditorium Itjen Kemenkumham Lt 16 Kuningan, Jakarta, Kamis (31/01).

Dengan adanya e-rekon, diharapkan dapat memudahkan pekerjaan penyusun laporan keuangan di Satuan Kerja (satker) dan KPPN, sehingga tidak ada masalah lagi, imbuh Inspektur Wilayah IV Itjen Kemenkumham, Khairuddin sekaligus membuka kegiatan.

Dengan kontribusi dan kerja keras kita, Opini terhadap laporan keuangan, dapat kita pertahankan yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), harapnya.

Setelah sambutan Irwil IV, kegiatan dilanjutkan dengan narasumber dari Itjen Kementerian Keuangan dengan Materi Teknis Reviu menggunakan e-rekon LK.

E-Rekon dan LK adalah aplikasi berbasis web yang dikembangkan dalam rangka proses rekonsiliasi data transaksi keuangan dan penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga. Aplikasi ini dibuat oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.

Aplikasi e-Rekon dan LK memiliki dua (2) fungsi yaitu rekonsilasi dan penyusunan laporan keuangan. Melalui e-Rekon dan LK, proses rekonsiliasi dilaksanakan secara mandiri.

Pada periode yang telah ditetapkan, satker menggunggah data kiriman dari Aplikasi SAIBA ke Aplikasi e-Rekon dan LK menggunakan user masing-masing. Selanjutnya data diproses oleh sistem untuk dapat dihasilkan Laporan Hasil Rekonsiliasi (LHR) yang dapat diunduh oleh satker.

E-Rekon dan LK adalah suatu terobosan baru yang membuat proses penyusunan laporan keuangan oleh K/L menjadi lebih cepat, lebih mudah, simple dan akuntabel.

Proses kerja e-Rekon dan LK dapat menjadi solusi atas permasalahan-permasalahan dalam penyusunan keuangan berikut ini:

  1. E-Rekon dan LK yang berbasis web memudahkan satker untuk melakukan rekonsiliasi secara mandiri darimana saja dan kapan saja sepanjang masih merupakan periode rekonsiliasi.
  2. Integritas data karena jika ada perbedaan data dapat segera diketahui semua pihak terkait.
  3. Mempercepat proses konsolidasi laporan keuangan pada tingkat Wilayah, Eselon 1 dan K/L. Konsolidasi menjadi cepat karena tidak ada lagi proses kirim data, terima data dan validasi data satker. Laporan keuangan cukup diunduh dari aplikasi e-Rekon dan LK.
  4. Monitoring data menjadi lebih cepat, mudah dan simpel karena Aplikasi e-Rekon dan LK juga dilengkapi dengan fitur-fitur yang mendukung analisa dan telaah laporan keuangan.

Aplikasi e-Rekon-LK dapat diakses pada alamat http://e-rekon-lk.djpbn.kemenkeu.go.id melalui jaringan internet.

Aplikasi ini mulai digunakan pada penyusunan laporan keuangan tahun 2016 dan memiliki peran signifikan dalam pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat tahun 2016. (Red/Foto : Humas.Itjen)

Slide2

Slide3

Berita Lainnya
Berita Lainnya

Sorry, no posts matched your criteria.

Alamat Kantor
Jl. HR. Rasuna Said kav 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia-12940
Call Center
021 - 5253004
0812-2207-8911
Copyright © 2024 Inspektorat Jenderal - Kementerian Hukum dan HAM R.I.