ENTRY MEETING PENJAMINAN KUALITAS TINGKAT KAPABILITAS APIP ITJEN KUMHAM
Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Itjen Kemenkumham) mengadakan rapat entry meeting bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk penjaminan mutu atas hasil penilaian mandiri tingkat kapabilitas APIP Kemenkumham RI di ruang rapat Inspekrut Jenderal Lt.16 Kuningan, Jakarta (09/09). Rapat dihadiri oleh para Inspektur Wilayah (Irwil), Pejabat Pengawas (Auditor), para Kepala Bagian dan para Kepala Sub Bagian.
Entry meeting dilaksanakan dalam rangka melaksanakan penjaminan kualitas yang merupakan suatu rangkaian kegiatan untuk meyakinkan apakah pelaksanaan self assessment atas tingkat kapabilitas APIP telah sesuai dengan pedoman teknis sehingga bermanfaat bagi pengambilan kebijakan APIP dalam menyusun Rencana Tindak (Action Plan) atas Area of Improvement dalam upaya memantapkan level yang ada maupun meningkatkan tingkat kapabilitas yang ingin dicapai.
“Sesuai dengan surat tugas dari Direktur BPKP, bahwa mulai saat ini s.d 01 Oktober 2019, selama 20 hari kerja akan dilaksanakan penilaian mutu atas penilaian mandiri APIP” ujar Imam Jauhari, Sekretaris Inspektorat Jenderal (Sesitjen) pada sambutannya.
Selanjutnya, Mangaradja Surjadi Hutagaol selaku Kepala Sub Direktorat Pengawasan Lembaga Pemerintah Bidang Penegakan Hukum dan Kesekretariatan Lembaga, bersama Dyah Sulistyowati selaku pendamping BPKP, menjelaskan hal-hal yang diperlukan untuk pemenuhan nilai. Adapun agenda yang dibahas selama entry meeting, yaitu :
- Dasar Pelaksanaan
- Susunan Tim dan Waktu Penugasan
- Gambaran Umum Pelaksanaan Penjaminan Kualitas
Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Jhoni Ginting, melalui Sesitjen juga menyampaikan pesannya kepada Pimti Pratama, Pejabat Pengawas (Auditor), dan Pejabat Administrator di lingkungan Inspektorat Jenderal Kemenkumham untuk berkomitmen dalam menciptakan lingkungan Inspektorat Jenderal yang baik agar terwujudnya target yang ingin dicapai, yaitu level 3 (terdefinisi).
Hasil penjaminan kualitas ini digunakan untuk menentukan area yang perlu ditingkatkan yang menjadi dasar bagi unit APIP untuk menyusun atau memperbaiki Rencana Tindak (Action Plan) peningkatan kapabilitas pengawasan intern di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Sorry, no posts matched your criteria.