Berita Kemenkumham

GEMAR BELAJAR INSPEKTORAT JENDERAL BAHAS SIMKIM DAN KEBIJAKAN DI MASA PANDEMI COVID-19

Slide3

Jakarta – Pada bulan Mei ini, Gemar Belajar (Gerakan 5 Hari Belajar Sepekan Perbulan) kembali dilaksanakan Inspektorat Jenderal sebagai komitmen dalam memperbaiki kompetensi dan integritas para Auditor yang tertera dalam Panca Program Inspektorat Jenderal. Pada Gemar hari pertama, sesi pertama diisi dengan narasumber Rochadi Iman Santoso selaku Analis Keimigrasian Ahli Utama Direktorat Jenderal Imigrasi dengan topik Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM). Kemudian, pada sesi kedua diisi oleh narasumber Ari Budijanto selaku Analis Keimigrasian Ahli Utama Direktorat Jenderal Imigrasi dengan topik Paspor, Visa, dan Masuk-Keluar Wilayah Indonesia. Kegiatan ini dilaksanakan di Auditorium Inspektorat Jenderal pada Senin (03/05).

Membuka paparannya, Rochadi menjelaskan SIMKIM secara singkat. “Saya akan membawakan materi Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian, suatu sistem yang sudah berjalan lama di Imigrasi sesuai dengan tupoksi Direktorat Jenderal Keimigrasian,” ujar Rochadi.

Rochadi juga menjelaskan tantang apa yang saat ini dihadapi sehingga diperlukan SIMKIM untuk alih budaya kerja dari manual ke otomatis. “Tantangan yang saat ini dihadapi adalah high volume, yaitu tingginya volume perlintasan orang dan barang yang masuk dan keluar wilayah Indonesia. Sehingga ini menimbulkan juga high risk, dan negara harus memberikan quick response kepada setiap permasalahan yang muncul,” ujar Rochadi.

Kemudian pada sesi kedua, Ari menjelaskan mengenai tugas dan fungsi (tusi) Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian. “Sebenarnya di Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian, tusi utamanya itu ada 3 yaitu dokumen perjalanan, visa dan tempat pemeriksaan imigrasi,” jelas Ari.

Ari juga menjelaskan mengenai jenis dokumen perjalanan serta prosedur penarikan, pembatalan, pencabutan dan penggantiannya. Selanjutnya mengenai visa, serta alur masuk orang asing menurut Permenkumham 26/2020, terutama kebijakan sesuai Surat Edaran Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Covid-19 di masa pandemi ini.

Menutup paparanya, Ari mengingatkan pengenai kebijakan keimigrasian “Kita ingat imigrasi kebijakannya adalah selective policy, mementingkan kepentingan nasional, dan menjunjung tinggi nilai HAM.” tutup Ari.

Slide1

Slide4

Slide5

Alamat Kantor
Jl. HR. Rasuna Said kav 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia-12940
Call Center
021 - 5253004
0812-2207-8911
Copyright © 2024 Inspektorat Jenderal - Kementerian Hukum dan HAM R.I.