Berita Kemenkumham

GRATIFIKASI ADALAH AWAL DARI KORUPSI.

Slide2

Semarang, dalam rangka kegiatan penguatan pengawasan Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Sekretaris Inspektorat Jenderal, Luluk Ratnaningtyas, melakukan sosialisasi dan evaluasi LHKASN (Laporan Hasil Kekayaan Aparatur Sipil Negara), Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG)  dan Unit Layanan Pengaduan (ULP), yang dilaksanakan di ruang aula kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, (09/5).

Acara tersebut dibuka oleh kepala divisi administrasi yang mewakili kepala kantor wilayah kementerian hukum dan HAM jawa tengah,dan dihadiri oleh seluruh kepala unit pelaksana teknis (KaUPT) se-kota Semarang, serta para pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkungan kanwil Kemenkumham Jateng.

Sekretaris Inspektorat Jenderal menyampaikan bahwa kegiatan penguatan pengawasan ini, tidak hanya dilakukan di Kanwil Jawa Tengah saja, tetapi juga dilaksanakan pada Kantor Wilayah seluruh Indonesia.

Kegiatan ini erat kaitannya untuk penilaian Zona Integritas (ZI) menuju WBK/WBBM Kementerian” ucap Luluk.

Untuk membangun ZI, perlu adanya komitmen pimpinan dan seluruh pegawai serta budaya kerja yang diterapkan pada masing-masing satuan kerjanya. 5 indikator yang harus diperhatikan dan dibangun dalam penguatan pengawasan meliputi :

1. Pengendalian gratifikasi;

2. Penerapan SPIP;

3. Pengaduan masyarakat;

4. Whistle Blowing System;

5. Penanganan benturan kepentingan.

Pada dasarnya pembangunan zona integritas menuju WBK/WBBM, merupakan program Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dititipkan kepada Kemenpan dan RB dengan tujuan menghilangkan korupsi pada seluruh Kementerian dan penegakan hukum lainnya.

Dibentuknya tim UPG pada satuan kerja kantor wilayah, dapat menjalankan fungsi pengawasan internal dan berperan sebagai motor penggerak kegiatan pengendalian gratifikasi.

Dalam arahannya, Sekretaris Inspektorat Jenderal menyampaikan pesan, agar berhati-hati dalam melaksanakan tugas khususnya pada bidang pelayanan, jangan sampai dibiasakan dengan menerima gratifikasi, karena akan menjadi suatu kebiasaan dan awal dari terjadinya korupsi. Red: Humas.Itjen/ Photo: Kanwil Jateng

Slide1

Berita Lainnya
Berita Lainnya

Sorry, no posts matched your criteria.

Alamat Kantor
Jl. HR. Rasuna Said kav 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia-12940
Call Center
021 - 5253004
0812-2207-8911
Copyright © 2024 Inspektorat Jenderal - Kementerian Hukum dan HAM R.I.