Berita Kemenkumham

GRATIFIKASI AKAR KORUPSI

31-03-2016 WBS Riau 1

Tanda terimakasih atau jasa yang diberikan oleh seseorang, kepada Pejabat Negara atau Pegawai Negeri Sipil (sekarang ASN), baik yang berupa barang ataupun uang karena suatu kebiasaan, dapat berpotensi kearah KORUPSI.

Hal ini dikatakan oleh Slamet Iman Santoso, pejabat Humas Inspektorat Jenderal Kemenkumham “ketika seorang ASN yang bertugas melayani masyarakat, karena faktor kebiasaannya membantu orang lain mendapatkan imbalan, hal tersebut lama kelamaan bisa berindikasi kepada korupsi” ujarnya dalam paparan sebagai Narasumber tentang Pengendalian GRATIFIKASI pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau (31/03).

Gratifikasi dalam arti luas dapat dikatakan sebagai suatu PEMBERIAN.

31-03-2016 WBS Riau 2

Bentuk-bentuk dari Gratifikasi sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR), berupa pemberian uang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Sebagai bentuk Pencegahan dari penyelenggaraan negara yang bebas dari KKN, Menteri Hukum dan HAM telah mengeluarkan Peraturan yang mengacu kepada Undang-Undang tentang Pemberantasan Tipikor, Tahun 2014.

Peraturan Menkumham Nomor 15 tahun 2014, mengatur tentang ketentuan pengecualian pencegahan gratifikasi, unit yang mengendalikan gratifikasi dan tatacara pelaporannya, serta penghargaan dan sanksi.

Dalam peraturan Menteri tersebut dijelaskan, setiap pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang menerima Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan/atau berlawanan dengan kewajiban, baik dalam tugas kedinasan atau di luar tugas kedinasan WAJIB melaporkan.

Inspektorat Jenderal yang ditunjuk sebagai Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) oleh Menteri Hukum dan HAM, telah menerima laporan Gratifikasi sejak Juni 2014 sampai dengan Maret 2016 sebanyak 40 laporan, 39 diantaranya telah di tetapkan status kepemilikannya oleh KPK menjadi milik negara. (sumber : data UPG Itjen).

Sebagai wujud pendelegasian kewenangan yang diberikan oleh Menteri, Inspektorat Jenderal secara terus melakukan informasi terhadap Pengendalian Gratifikasi dan Penanganan Laporan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
red : humas Itjen.
poto : humas Kanwil Riau

31-03-2016 WBS Riau 3

Berita Lainnya
Berita Lainnya

Sorry, no posts matched your criteria.

Alamat Kantor
Jl. HR. Rasuna Said kav 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia-12940
Call Center
021 - 5253004
0812-2207-8911
Copyright © 2024 Inspektorat Jenderal - Kementerian Hukum dan HAM R.I.