Berita Kemenkumham

INSPEKTORAT JENDERAL KEMENKUMHAM MENDAPAT MANDAT SEBAGAI UPG

a564802d-3462-4826-a6f2-8e8b880f31cf

Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Itjen Kemenkumham) diundang sebagai narasumber dalam kegiatan  penyampaian  informasi tentang kebijakan pengendalian gratifikasi, oleh Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Jumat (19/08)

Kegiatan yang dilaksanakan selama satu hari ini dan bertempat di ballroom hotel Golden Boutique Jakarta pusat, dihadiri oleh lebih dari 100 orang peserta, dimana lingkup pesertanya berasal dari jajaran Imigrasi se Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta.

Kegiatan tersebut di buka secara langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Pusat, Tato Juliadin.

“Sudah bukan jamannya lagi kita mencari uang dengan cara yang di larang oleh aturan dan agama. Bekerjalah kita dengan baik dan NYATA. Kegiatan ini kita laksanakan agar wawasan kita bertambah dan terbuka lebar serta paham betul tentang arti dari Gratifikasi. Kegiatan ini juga merupakan bentuk dari Sistem Pengendalian Intern” ucap Tato dalam sambutannya.

Sementara itu Kepala Bagian Sistem Informasi Pengawasan (SIP) Itjen Kemenkumhan Qolbin Salim Harahap mengatakan bahwa sebagai PNS diwajibkan untuk melapor jika menerima sesuatu, yang di indikasikan sebagai bentuk Gratifikasi.

“Kita sudah mempunyai aturan atau payung hukum sendiri yang mengatur tentang Gratifikasi, dalam bentuk Peraturan Menteri Hukum dan HAM. Di dalamnya disebutkan bahwa Inspektorat Jenderal mendapatkan mandat sebagai Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG)” ujar Qolbin.

Kemudian ditambahkan nya lagi “dampak dari pengendalian Gratifikasi salah satunya adalah merusak sistem, sehingga dapat menghambat tujuan organisasi”.

Dalam buku pedoman tentang Gratifikasi disebutkan bahwa Gratifikasi adalah PEMBERIAN dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. @humas.itjen

QOLBIN

Berita Lainnya
Berita Lainnya

Sorry, no posts matched your criteria.

Alamat Kantor
Jl. HR. Rasuna Said kav 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia-12940
Call Center
021 - 5253004
0812-2207-8911
Copyright © 2024 Inspektorat Jenderal - Kementerian Hukum dan HAM R.I.