ITJEN KEMENKUMHAM MENGIKUTI DIKLAT AUDIT INTERN BERBASIS RISIKO
Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Itjen Kemenkumham) dan Inspektorat Pemerintah Daerah (Pemda) mengikuti kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Audit Intern Berbasis Risiko di lingkungan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) selama 5 hari dari tanggal 12 s.d 16 Agustus 2019 yang diselenggarakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan (Pusdiklatwas) BPKP yang bertempat di Hotel New Ayuda, Bogor.
Kepala Bidang P2E Pusdiklatwas BPKP, Api Ahmad mewakili Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan mengatakan, bahwa sebanyak 31 Peserta mengikuti Diklat, yang terdiri dari 17 peserta dari Itjen Kemenkumham dan 14 Peserta dari Inspektorat Pemda, ucapnya sekaligus membuka kegiatan, Senin (12/08).
“Diklat ini sangat berguna untuk mengasah kemampuan dan menambah ilmu dari sisi pengawasan bagi APIP untuk mengidentifikasi dan mengelola risiko pada manajemen”, ujarnya.
Perwujudan peran APIP yang efektif telah dinyatakan dalam Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, dimana APIP sekurang-kurangnya harus meningkatkan efektifitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah.
Api berharap, dengan adanya diklat ini, peran APIP dapat mengoptimalisasi peran assurance dan consulting terkait manajemen risiko dalam bentuk audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya, harapnya. (Red/Photo: Humas.Itjen.Kumham).
Sorry, no posts matched your criteria.