ITJEN KEMENKUMHAM STUDY BANDING KE ITJEN KEMENKEU
Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Itjen Kemenkumham) melakukan study banding ke Itjen Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait penerapan metode, teknik, dan analisis dalam pelaksanaan tugas reviu dan/atau verifikasi atas proses perbaikan penilaian kembali Barang Milik Negara (BMN) yang bertempat di Ruangan Lab. Pengawasan Lt. 13 Gedung Juanda 2, Jl. Dr. Wahidin I, Ps. Baru, Jakarta (20/08).
Study banding dilaksanakan dalam rangka persiapan tindak lanjut atas proses penertiban penilaian kembali Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Kemenkumham yang bertujuan untuk menyamakan persepsi pelaksanaan reviu evaluasi BMN.
Sebanyak 15 orang perwakilan dari masing-masing Inspektorat Wilayah I s.d VI Itjen Kemenkumham disambut oleh Akhmad Musoffa, Auditor Madya, Hendrawan Yoesianto, Auditor Muda dan Rahmatulloh Permadi, Auditor Pertama.
Akhmad berpesan, agar APIP Kemenkumham segera melakukan reviu atas temuan BPK terkait evaluasi BMN, khususnya nilai yang lebih dari 1 Triliun dan barang yang tidak ditemukan, pesan Akhmad.
Selanjutnya Titut Sulistyaningsih menjawabnya, bahwa kami akan segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas barang tidak ditemukan dengan berkoordinasi bersama Biro BMN Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemenkumham untuk melakukan langkah-langkah reviu BMN sesuai PMK No. 107 Tahun 2019, ucapnya. (Red/Photo: Humas.Itjen.Kumham).
Sorry, no posts matched your criteria.